JAKARTA | Mahaganews.com – Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menyatakan bahwa perlu evaluasi menyeluruh terhadap penertiban parkir liar di trotoar yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Dalam kasus penertiban sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu menunjukkan perlunya evaluasi dan pendekatan yang lebih humanis,” ujar Azas Tigor kepada Mahaganews, Minggu (21/6/2026).
Dikatakan driver ojol itu kan pendapatannya tidak seberapa, kalau motornya kemudian dibawa dia akan kehilangan penghasilan. “Maka depan perlu melakukan penertiban lebih humanis lagi sambil memberi sosialisasi terkait larangan parkir liar,” katanya.

Sebelumnya polemik penertiban sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak terkait.
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur mendatangi kediaman pengemudi ojol bernama Sulis di kawasan Penggilingan, Cakung, untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan penjelasan mengenai proses penertiban yang terjadi.
Kunjungan tersebut dilakukan pada Sabtu (20/6) dan dipimpin langsung oleh Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak.
Pertemuan berlangsung secara kekeluargaan dan menjadi upaya untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat setelah video penertiban tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam pertemuan itu, Harlem Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Sulis selama proses penertiban.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih baik ke depannya.
“Peristiwa ini menjadi masukan penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan proses penegakan aturan berjalan dengan lebih humanis,” ujar Harlem dalam klarifikasi yang disampaikan Sudinhub Jakarta Timur.
Di sisi lain, Sulis juga mengakui bahwa dirinya memang melakukan pelanggaran dengan memarkirkan sepeda motor di atas trotoar.
Menurutnya, kendaraan tersebut berada di lokasi yang tidak diperbolehkan untuk parkir sehingga masuk dalam kategori pelanggaran yang dapat ditindak petugas.
Meski demikian, Sulis menjelaskan bahwa motornya tidak ditahan dalam waktu lama. Kendaraan tersebut bahkan dapat diambil kembali pada hari yang sama tanpa dikenakan biaya apa pun.
Pihak Sudinhub Jakarta Timur menegaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan parkir di area terlarang, termasuk trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.(std)









