BANDUNG, Mahaganews.com– Pelarian Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang sempat viral secara nasional, akhirnya kandas. Setelah menjadi buronan selama beberapa hari, pria yang tega menyiksa kekasihnya sendiri ini berhasil diringkus polisi di wilayah hukum Polres Majalengka, Jawa Barat, pada Senin pagi (23/6/2026).
Kabid Humas Polda Jabar telah mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berakhirnya pelarian Taufik membawa angin segar bagi penegakan hukum dan keadilan bagi korban.
Tiga Tahun Neraka Jahanam di Rumah Kontrakan
Kasus ini memicu kemarahan publik yang luar biasa setelah modus operandi pelaku terungkap. Taufik diketahui menyekap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (YTR), yang berusia 29 tahun, di sebuah rumah kontrakan di Bandung.
Bukan hitungan hari, Yuvita disekap dan dianiaya secara brutal selama kurang lebih tiga tahun.
Kondisi Korban Sangat Kritis: Saat berhasil diselamatkan, kondisi Yuvita sungguh memprihatinkan. Akibat siksaan fisik yang keji dan berulang, ia mengalami:
Luka parah di sekujur tubuh.
Kebutaan permanen.
Kerusakan organ dalam yang fatal.
Sempat Menantang di TikTok dan Sayembara Rp250 Juta
Setelah aksi jahanamnya terbongkar dan menjadi sorotan satu Indonesia, Taufik sempat melarikan diri. Bukannya bersembunyi dengan ketakutan, buron ini malah bertingkah arogan. Ia terpantau masih aktif di media sosial TikTok, bahkan sempat mengeluarkan ancaman kepada saksi kunci dan sesumbar akan menyewa pengacara untuk melawan hukum.
Merespons keresahan publik, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahkan sampai menggelar sayembara dengan menyiapkan hadiah Rp250 juta bagi siapa saja yang bisa memberikan informasi valid terkait keberadaan pelaku.
Tak hanya itu, kepolisian juga bergerak modern dengan menggandeng raksasa teknologi Meta untuk melacak jejak digital dan koordinat pelaku hingga akhirnya Taufik berhasil dikepung di Majalengka.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Bui Seumur Hidup
Setelah ditangkap, Taufik Hidayat langsung digelandang ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan tidak ada celah kelonggaran bagi pelaku kejahatan kemanusiaan ini. Penyidik menyiapkan pasal berlapis, di antaranya:
-
UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual): Jika dalam pemeriksaan lanjutan terbukti ada unsur kekerasan seksual.
-
Pasal Penganiayaan Berat (KUHP): Terkait tindakan sengaja yang mengakibatkan orang lain mengalami cacat tetap/permanen.
Melihat dampak fisik dan psikologis permanen yang diderita korban, Taufik Hidayat terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Langkah cepat aparat penegak hukum ini langsung memanen apresiasi luas dari netizen dan masyarakat yang mengawal kasus ini sejak awal. Publik kini mendesak agar persidangan dikawal ketat hingga pelaku mendapat hukuman setimpal. (QR)









