JAKARTA — Menandai Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. BNN menggelar aksi pemusnahan barang bukti dari hasil pengungkapan lima kasus besar yang melibatkan jaringan nasional maupun internasional, Rabu (23/7).
Langkah tegas ini merupakan bukti transparansi dan akuntabilitas negara dalam memutus rantai peredaran barang haram. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium serta pembuktian di persidangan.
Adapun total barang bukti yang berhasil dimusnahkan secara resmi meliputi:
- 3.360.604 gram (3,3 ton) bunga ganja Thailand (cannabinoid)
- 8.876,08 gram sabu (methamphetamine)
- 2.996 gram hashish
- 860 mililiter cairan prekursor
- 1.780 mililiter cairan kimia
- 582,19 gram padatan kimia bahan pembuat sabu
Modus Variatif: Dari Jalur Udara, Impor Kontainer, Hingga Pabrik Gelap
Pengungkapan lima Kasus Tindak Pidana Narkotika (LKN) ini memetakan beragam modus operandi canggih yang terus dimanfaatkan sindikat narkoba untuk mengelabui petugas.
1. Pengagagalan 3,3 Ton Bunga Ganja Impor di Gresik (LKN 28)
Kasus terbesar berasal dari informasi intelijen mengenai pengiriman kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok menuju Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Melalui analisis kepabeanan dan controlled delivery, tim gabungan menyita empat kontainer berisi 3,37 ton kuncup bunga ganja Thailand yang disembunyikan di dalam 500 koper dan matras lateks. Empat orang tersangka (WJ, AR, BT, dan M) berhasil diringkus di lokasi penerimaan barang.
2. Penyelundupan Hashish WNA Rusia via Bandara (LKN 23)
Sindikat internasional rute Thailand–Jakarta terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang perempuan WNA Rusia berinisial KK ditangkap setelah petugas X-Ray Bea Cukai menemukan 3.006 gram hashish di dinding kopernya. Penyelidikan berlanjut hingga ke Bali dan berhasil membekuk penjemput barang (KS) serta pengendali jaringan yang juga warga negara Rusia (KV).
3. Laboratorium Gelap (Clandestine Laboratory) di Padang (LKN 26)
Kerja sama BNN dan Bea Cukai berhasil membongkar industri rumahan pembuat sabu di Kota Padang, Sumatera Barat. Tersangka SE ditangkap dengan bukti sabu dan pengakuan membeli bahan kimia serta alat lab secara daring. Penggeledahan di lokasi kedua menemukan ratusan mililiter cairan prekursor dan bahan padatan kimia untuk meracik methamphetamine. Rekan tersangka berinisial S kini masih dalam pemburuan (DPO).
4. Kurir Sabu Antar-Pulau via Jalur Laut (LKN 29)
Memanfaatkan transportasi laut, empat penumpang kapal KM Kelud (N, MY, Z, dan S) diamankan saat bersandar di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas menyita 3.972 gram sabu yang dikemas dalam 40 bungkus plastik bening bawaan para tersangka.
5. Peredaran Sabu di Bangkalan (LKN 11)
BNNP Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran 4.994,32 gram sabu di wilayah Kamal, Kabupaten Bangkalan. Dua tersangka berinisial S alias A dan MS berhasil diamankan beserta paket sabu siap edar.
Ancaman Hukuman Mati dan Sinergi Masyarakat
Atas perbuatan nekat tersebut, seluruh tersangka dari kelima jaringan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
BNN menegaskan bahwa keberhasilan membongkar berbagai modus operandi ini tidak lepas dari sinergi kuat bersama stakeholder seperti Bea Cukai, Pelindo, serta laporan aktif masyarakat. BNN mengimbau publik untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). (Bay)








