BOGOR MAHAGANEWS.COM – Langkah tegas diambil Polres Bogor terhadap anggotanya yang melanggar aturan kedinasan. Tiga personel resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat terlibat penyalahgunaan narkotika serta melakukan tindakan desersi.
Upacara pemecatan tersebut berlangsung di Mako Polres Bogor pada Senin (7/9/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, serta dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) dan para Kapolsek.
AKBP Wikha menegaskan bahwa prosesi PTDH bukanlah acara apresiasi, melainkan bentuk penegakan hukum dan kedisiplinan yang mutlak di tubuh kepolisian.
“Upacara PTDH ini bukan bentuk kebanggaan, melainkan wujud kepastian hukum serta komitmen kami dalam menegakkan kode etik profesi Polri,” ujar Wikha, Selasa (8/9/2026).
Adapun tiga oknum yang dipecat terdiri dari satu personel satuan kerja Polres Bogor dan dua personel dari polsek jajaran. Sebelum sanksi berat ini dijatuhkan, pihak kepolisian telah menjalankan serangkaian prosedur mulai dari pemeriksaan disiplin, sidang kode etik, hingga upaya pembinaan. Namun, kesempatan pembinaan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku.
Guna mencegah kejadian serupa berulang, Kapolres meminta seluruh jajaran pimpinan dan Kapolsek memperketat pengawasan melekat terhadap bawahan. Ia mengingatkan seluruh anggota agar menjadikan peristiwa ini sebagai ikhtiar bersama dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi.







