Tembakau Sintetis Masuk Narkotika Golongan I, Ancam Hukuman 20 Tahun Penjara

oplus_32

JAKARTA, MAHAGANEWS.COM— Tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan *”sinte”* merupakan zat berbahaya yang sudah digolongkan sebagai *Narkotika Golongan I* di Indonesia. Penggunaan dan peredarannya dilarang keras karena mengandung bahan kimia sintetis yang memiliki efek psikotropika dan membahayakan kesehatan.

Karena masuk kategori narkotika, pelaku yang terlibat penyalahgunaan sinte dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan *Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*.

Bacaan Lainnya

Mengapa Tembakau Sintetis Berbahaya?
Sinte pertama kali dikembangkan pada akhir 1990-an untuk eksperimen laboratorium meniru efek cannabinoid dari ganja. Namun senyawa kimia seperti *JWH-018 dan HU-210* yang disemprotkan pada bahan herbal kemudian disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal.

Tembakau sintetis biasanya dikonsumsi dengan cara diisap seperti rokok atau menggunakan vaporizer. Zat ini dianggap sulit terdeteksi oleh uji narkoba konvensional. Kondisi inilah yang mendorong peningkatan penggunaannya, terutama di kalangan remaja.

4 Pasal Hukum yang Menjerat Pengguna dan Pengedar Sinte

Berikut rincian sanksi hukum bagi pengguna dan pengedar tembakau sintetis di Indonesia:

1. Pasal 112 UU Narkotika – Memiliki & Menyimpan
Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dapat dikenakan pidana penjara 4 – 12 tahun dan *denda Rp800 juta – Rp8 miliar
Jika berat sinte melebihi 5 gram, hukumannya naik menjadi penjara seumur hidup atau 5 – 20 tahun dengan denda maksimal ditambah sepertiganya.

2. Pasal 114 UU Narkotika – Jual Beli & Perantara
Mengatur transaksi narkotika Golongan I seperti menjual, membeli, menawarkan, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan.
Sanksinya penjara seumur hidup atau 5 – 20 tahun dan *denda Rp1 miliar – Rp10 miliar*. Jika jumlahnya di atas 5 gram, pidana dapat diperberat.

3. Pasal 116 UU Narkotika – Memberikan kepada Orang Lain*
Memberikan narkotika Golongan I kepada orang lain diancam *penjara 5 – 15 tahun* dan *denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.
Jika perbuatannya menyebabkan kematian atau cacat permanen, pelaku bisa dijatuhi *pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun* dengan denda ditambah sepertiganya.

4. Pasal 111 UU Narkotika – Kepemilikan Bentuk Tanaman
Meski sinte bukan dari tanaman, pasal ini bisa dikenakan jika sinte berbentuk herbal yang disemprot zat sintetis. Sanksinya penjara 4 – 12 tahun dan denda Rp800 juta – Rp8 miliar

Komitmen Pemerintah Berantas Sinte
Pemerintah Indonesia melalui UU Narkotika memberikan sanksi tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan tembakau sintetis. Baik pengguna maupun pengedar dapat dijatuhi hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga pidana mati, tergantung jenis pelanggaran dan jumlah zat yang terlibat.

Langkah hukum ini sejalan dengan upaya negara menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaannya.(Bay)

 

Pos terkait

Ingin selalu terdepan dengan berita terkini?

Ikuti Mahaganews.com WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.

Ikuti sekarang →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *