CITEUREUP, MAHAGANEWS.COM — Penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menyisakan persoalan pelik yang memicu riak kekecewaan di tengah masyarakat. Alih-alih meringankan beban warga miskin, karut-marut pemutakhiran data justru memunculkan preseden buruk: kupon berbarcode menumpuk tak terpakai, warga berhak gigit jari, dan nasib stok beras sisa yang berujung tanpa kepastian.
Kondisi ganjil di lapangan ini diakui langsung oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tajur. Dede, selaku staf Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Tajur, mengungkapkan bahwa banyak warga penikmat bansos sebelumnya terpaksa ditolak saat hendak mengambil haknya. Alasan resminya seragam: tingkat kesejahteraan mereka tercatat berada pada tingkat desil di atas 5 (desil 6 ke atas) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi. Pengetatan kriteria penerima manfaat yang kini diwajibkan menyasar masyarakat kelompok desil 4 ke bawah (sangat miskin hingga rentan miskin) memangkas ratusan nama warga secara drastis.
Dampaknya sangat benderang. Lembaran kupon beras berkode batang (barcode) yang telah dicetak dan disebar berujung menjadi sampah kertas tanpa guna. Lembar barcode yang memuat identitas calon penerima itu tak bisa dipindai karena terbentur aturan batas desil dari Kementerian Sosial.
Namun, dibalik fenomena kupon hangus tersebut, muncul satu pertanyaan krusial yang menuntut transparansi publik: Sisa beras bantuan yang tidak terserap itu kini dikemanakan?
Secara teknis, beras bansos dihitung berdasarkan alokasi jumlah kepala keluarga. Ketika puluhan hingga ratusan penerima dibatalkan secara sistem akibat batas desil, otomatis terdapat tonase beras fisik yang mengendap dan menumpuk di kantor desa. Publik berhak bertanya-tanya, apakah komoditas pangan pokok tersebut akan dikembalikan secara akuntabel ke gudang Bulog, atau justru rawan dialihkan tanpa prosedur yang jelas?
Carut-marut penyaluran ini mencerminkan buruknya sinkronisasi data dari tingkat pusat hingga ke pemerintah desa. Proses pemutakhiran data yang lambat dan rigid membuat data di atas kertas tak sejalan dengan realitas ekonomi di lapangan. Warga yang secara riil membutuhkan harus pulang dengan tangan kosong akibat terganjal angka desil, sementara aparatur desa dipaksa menjadi tameng kemarahan warga.
Pemdes Tajur dan Dinas Sosial Kabupaten Bogor tidak boleh diam atau melempar batu sembunyi tangan. Transparansi jumlah sisa beras beserta berita acara pengembaliannya harus dibuka terang-benderang demi menutup celah penyimpangan dan potensi penyelewengan. Jangan sampai, beras yang sejatinya menyambung hidup masyarakat miskin justru ‘menguap’ di tengah benang kusut birokrasi./red







