Sidang Korupsi Kuota Haji: Muhadjir Effendy Ngaku Tak Sempat Berkonsultasi dengan Yaqut Soal Tambahan Kuota 2022

Mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy

JAKARTA — Sidang dugaan korupsi pengalihan kuota haji kembali mengungkap fakta baru. Mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, mengakui dirinya sama sekali tidak pernah berkonsultasi maupun meminta pertimbangan dari Menteri Agama definitif saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, terkait keputusan pengambilan tambahan kuota 10.000 jemaah pada penyelenggaraan haji 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Di hadapan majelis hakim, Yaqut mempertanyakan apakah ada komunikasi—baik secara langsung via telepon maupun melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU)—saat dirinya sedang bertugas di Arab Saudi.

Muhadjir menegaskan bahwa komunikasi elektronik tersebut memang tidak sempat dilakukan. Ia memilih berkoordinasi secara intensif dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk membahas langkah-langkah teknis. Pertimbangan utamanya adalah agar rombongan Kemenag yang sudah berada di Arab Saudi dapat berkonsentrasi penuh melayani jemaah haji di Makkah tanpa terganggu urusan teknis tambahan kuota.

Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyeret sejumlah nama sebagai terdakwa, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023–2024, penyimpangan kuota ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 622,09 miliar. Kerugian tersebut bersumber dari selisih penerimaan PIHK jemaah haji khusus ilegal (Rp 438,2 miliar), penjualan kuota petugas haji khusus (Rp 39,95 miliar), serta fee percepatan pengisian kuota tambahan (Rp 143,92 miliar).

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP Baru./MM

Pos terkait

Ingin selalu terdepan dengan berita terkini?

Ikuti Mahaganews.com WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.

Ikuti sekarang →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *