JAKARTA — Lembaga antirasuah kembali melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ibu kota. Kali ini, Kepala Daerah Kabupaten Pemalang, Anom Widiyantoro, terjaring dalam aksi penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak sendiri, Anom ditangkap bersama 20 orang lainnya yang terdiri atas jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang serta deretan pihak dari sektor swasta.
Dalam penindakan di lapangan tersebut, penyidik KPK turut menyita barang bukti finansial berupa uang tunai bernilai Rp2 miliar.
Juru Bicara KPK membenarkan adanya giat tangkap tangan yang menyasar orang nomor satu di Pemalang tersebut. Pihaknya mengonfirmasi bahwa penindakan yang berlangsung di kawasan Jakarta ini mengamankan total 21 orang untuk diproses lebih lanjut.
Pola Lama: Jual-Beli Kursi Pejabat dan Jatah Proyek
Berdasarkan temuan awal yang dihimpun tim penyidik, kasus yang menjerat Anom Widiyantoro dan kroninya ini disinyalir kuat berkaitan dengan transaksi haram pengisian posisi jabatan di Pemkab Pemalang. Selain praktik jual-beli kursi birokrasi, penindakan ini juga menargetkan dugaan penerimaan potongan fee atas sejumlah paket pekerjaan infrastruktur di wilayah tersebut.
Penyitaan dana tunai Rp2 miliar diduga kuat merupakan bagian dari uang komitmen (commitment fee). Duit tersebut disinyalir mengalir dari para pengusaha dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) demi mengamankan posisi strategis dalam struktur pemerintahan daerah sekaligus memuluskan pemenangan lelang proyek-proyek fisik.
Penentuan Nasib Hukum dalam 24 Jam
Hingga saat ini, Bupati Pemalang beserta belasan orang yang ikut diamankan masih menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tim penyidik terus menggali keterangan guna merangkai konstruksi perkara secara utuh.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki tenggat waktu $1 \times 24$ jam untuk menentukan kepastian status hukum para pihak yang tertangkap tangan, termasuk menetapkan siapa saja yang resmi menyandang status tersangka.
Manajemen KPK berencana menggelar jumpa pers resmi guna membeberkan secara mendetail kronologi giat OTT, pasal yang disangkakan, hingga mengumumkan daftar nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini. =by








