MAHAGANEWS.COM Nama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, mendadak jadi sorotan publik. Ia menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Selain Lampri, penindakan tersebut juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang, Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap atau pemerasan dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, beserta dugaan penerimaan lainnya.
Rekam Jejak Karier Lampri
Lahir pada 10 April 1970, Lampri menempuh pendidikan awal di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan meraih gelar A.Ptnh. Ia kemudian melanjutkan studinya hingga memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).
Karier Lampri di Kementerian ATR/BPN terbilang panjang dan diwarnai sejumlah posisi strategis, antara lain:
-
Kepala Kantah Kabupaten Bojonegoro
-
Kepala Kantah Kota Surabaya II (Oktober 2019 – Maret 2023)
-
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN (Maret 2023)
-
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN
-
Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur (Juli 2024)
-
Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah (Januari 2025)
Promosi Eselon I dan Kasus OTT KPK
Puncak perjalanan kariernya terjadi pada 18 Februari 2026 saat ia dilantik menjadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN menggantikan Pelaksana Tugas (Plt.) Virgo Eresta Jaya. Dalam posisi eselon I ini, ia bertanggung jawab atas pengendalian pemanfaatan tanah, penanganan tanah terlantar, hingga penertiban tata ruang.
Namun, baru berjalan sekitar tujuh bulan memimpin Direktorat Jenderal PPTR, Lampri kini harus berhadapan dengan hukum. KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang ditangkap untuk menentukan status hukum mereka secara resmi.







