DIDUGA KANGKANGI UU MIGAS & PERATURAN PERTAMINA! SPBU 34.16942 Jl. Jendral Sudirman Pakansari Cibinong Tolak Pembayaran Debit Untuk Motor, Warga: “Disuruh Isi 50 Ribu, Motor Saya Mau Diluberin?”

CIBINONG, MAHAGANEWS.COM – Pelayanan buruk dan dugaan pelanggaran aturan kembali terjadi di SPBU. Kali ini di SPBU 34.16942 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.

SPBU yang seharusnya menjadi fasilitas publik yang memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, justru diduga melakukan diskriminasi pembayaran dan mengangkangi aturan yang ditetapkan oleh Pertamina dan Pemerintah.

Berdasarkan laporan warga kepada tim MAHAGANEWS.COM, petugas SPBU tersebut secara terang-terangan menolak pembayaran pengisian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua (R2) menggunakan kartu debit / EDC BCA.

Peristiwa terjadi saat seorang warga pengguna motor Honda Beat hendak mengisi Pertalite sebanyak 3 liter. Saat hendak melakukan pembayaran menggunakan kartu debit BCA melalui mesin EDC, petugas operator dengan ketus menolak.

> “KLO mau ngisi harus Rp 50.000,” ujar petugas operator berinisial COR dengan nada ketus, ditirukan warga.

Warga pun kecewa berat. Logikanya sederhana, kapasitas tangki motor Beat hanya 3,7 liter. Jika dipaksakan isi Rp 50.000 atau sekitar 5 liter, sisa BBM akan luber dan sangat berbahaya.

“Sisanya biarkan luber? Logika dimana? Motor saya cuma 3,7 liter. Masa disuruh isi 50 ribu. Ini pembodohan,” keluh warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada Mahaganews.com, Senin (15/09/2026).

Yang lebih menyakitkan, petugas malah menyuruh warga tersebut untuk mengisi Pertamax jika ingin menggunakan debit. Sebuah praktik pemaksaan yang diduga kuat melanggar prinsip perlindungan konsumen.

“Petugas mengatakan silahkan isi Pertamax saja,” jawabnya ketus, tambah warga.

Ini jelas-jelas praktik diskriminatif. Pertalite adalah BBM penugasan / BBM subsidi yang haknya harus didapatkan oleh masyarakat. Menolak pembayaran non-tunai dan memaksa konsumen membeli BBM dengan harga lebih mahal adalah bentuk pelanggaran serius.

MANAJEMEN BERLINDUNG DI BALIK “ATURAN MANAJEMEN”

Saat tim Mahaganews.com melakukan konfirmasi di lapangan, penanggung jawab SPBU yang bernama Fadhil mengaku sedang berada di kantor. Ironisnya, tim media tidak diperbolehkan masuk ke kantor untuk meminta klarifikasi resmi.

Melalui keterangan singkat, Fadhil justru membenarkan adanya aturan tersebut dan berdalih itu adalah aturan dari manajemen SPBU.

 

“Fadil mengiyakan karena ini aturan dari management SPBU,” ucapnya.

 

Pernyataan ini semakin memperkeruh keadaan. Sejak kapan aturan manajemen SPBU bisa mengangkangi aturan Pertamina dan Undang-Undang?

Jika memang aturan minimal Rp 50.000 untuk pembayaran debit berlaku, lalu bagaimana dengan mobil yang mengisi Rp 40.000 menggunakan kartu debit? Apakah juga ditolak? Aturan yang tebang pilih dan tidak masuk akal.

KANGKANGI UU MIGAS & ATURAN PERTAMINA

Tindakan SPBU 34.16942 ini diduga kuat telah mengangkangi beberapa regulasi:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa BBM harus tersedia dan didistribusikan secara merata dan layak bagi masyarakat. Menolak pembayaran yang sah adalah bentuk penghambatan distribusi.

2. Peraturan Menteri ESDM & Peraturan BPH Migas
SPBU sebagai penyalur resmi wajib melayani konsumen tanpa diskriminasi. BBM penugasan seperti Pertalite tidak boleh dipersulit.

3. Peraturan Pertamina Corporate
Dalam SOP Pelayanan SPBU Pasti Prima, SPBU wajib menerima pembayaran tunai dan non-tunai (cashless) melalui EDC yang telah disediakan. Tidak ada batasan minimal Rp 50.000 untuk motor. Justru Pertamina mendorong program cashless society untuk transparansi.

4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 18 melarang pelaku usaha melakukan pemaksaan dan diskriminasi. Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan dan pelayanan yang tidak diskriminatif.

Jika SPBU menolak EDC untuk Pertalite tapi menerima untuk Pertamax, ini adalah dugaan praktik memaksa konsumen untuk membeli produk yang lebih mahal demi keuntungan sepihak. Ini bisa dilaporkan ke BPH Migas dan Pertamina.

FASILITAS UMUM YANG DIKOMERSILKAN

Kejanggalan lain ditemukan di SPBU ini. Fasilitas toilet / MCK yang seharusnya gratis sebagai fasilitas standar SPBU Pasti Prima, justru dijaga oleh petugas dan berbayar.

Padahal, sesuai aturan Pertamina Retail, toilet, mushola, dan angin ban nitrogen adalah fasilitas GRATIS untuk konsumen. Memungut biaya adalah pungli yang mencoreng citra SPBU.

Warga juga menyoroti, seharusnya SPBU sekelas di jalan utama Pakansari, Cibinong, yang ramai, menyediakan mesin ATM Center pada umumnya untuk memudahkan warga, bukan malah mempersulit pembayaran debit.

TUNTUTAN WARGA: PERTAMINA & BPH MIGAS TURUN TANGAN

Warga meminta Pertamina Patra Niaga Regional Jabar dan BPH Migas untuk segera melakukan sidak dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU 34.16942 Pakansari.

Jika terbukti melanggar, SPBU tersebut harus diberikan sanksi mulai dari teguran keras, pemotongan alokasi BBM, hingga pencabutan izin operasional.

Mahaganews.com akan terus mengawal kasus ini dan membuka pengaduan bagi warga lain yang pernah mengalami perlakuan serupa di SPBU yang sama.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen pusat SPBU 34.16942 belum memberikan klarifikasi resmi tertulis.

Pos terkait

Ingin selalu terdepan dengan berita terkini?

Ikuti Mahaganews.com WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.

Ikuti sekarang →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *