JAKARTA, MAHAGANEWS.COM — Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan komoditas selundupan menyusul ditemukannya puluhan ton kacang tanah impor tanpa dokumen resmi. Sebanyak 1.536 karung dengan total berat mencapai 49,85 ton berhasil diamankan sebelum sempat dilempar ke pasar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari temuan indikasi pelanggaran aturan tata niaga impor serta prosedur karantina. Berdasarkan hasil penelusuran awal, komoditas selundupan tersebut masuk melalui jalur perairan di kawasan Dumai, Riau. Dari sana, barang diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk didistribusikan.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mendapati bahwa pihak pengelola tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Dokumen vital yang absen meliputi Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, hingga Sertifikat Karantina yang wajib dimiliki setiap importir pangan. Selain menyita puluhan ton kacang tanah, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti surat jalan, catatan penjualan, dokumen penyimpanan, dan bukti setoran transaksi.
Saat ini, kepolisian fokus memperluas investigasi guna memetakan rantai pasok barang ilegal tersebut—mulai dari titik masuk di perbatasan, lokasi penyimpanan, hingga jaringan pemasaran yang hendak dituju. Langkah ini diambil guna melengkapi alat bukti sekaligus memburu pihak-pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif berdasarkan fakta-fakta di lapangan. “Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegas Budi.
Polda Metro Jaya turut mengingatkan para pelaku usaha agar senantiasa menaati regulasi perdagangan dan aturan impor yang berlaku demi melindungi pasar domestik. Masyarakat yang mendapati indikasi penyelundupan barang ilegal di lingkungan sekitar juga diimbau untuk segera melapor melalui layanan darurat Polri di nomor 110.







