SIARAN PERS RESMI DEWAN PIMPINAN PUSAT ADAPI
Solo, 19 Agustus 2026 — Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) menyatakan dukungan penuh serta rasa gembira atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur skema alih status dan pengangkataN
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersumber dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional Dosen di berbagai instansi pemerintah. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan nyata pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum serta tata kelola SDM perguruan tinggi yang lebih terintegrasi berbasis sistem merit.

DPP ADAPI menekankan beberapa poin krusial dalam menyikapi pemberlakuan aturan baru tersebut:
-
Integritas Sistem Merit dan Kepastian Hukum Penetapan PP 26/2026 membuktikan komitmen negara dalam menerapkan tata kelola kepegawaian yang rasional dan adil. Melalui pertimbangan kualifikasi, rekam jejak kinerja, serta kompetensi akademik tanpa batasan diskriminatif, aturan ini memberi jaminan keberlanjutan karier bagi akademisi di kampus-kampus negeri seluruh Indonesia.
-
Buah Dari Advokasi dan Konsolidasi Organisasi Lahirnya kebijakan ini menjadi milestones penting dalam perjalanan perjuangan ADAPI. Upaya diplomasi, dialog audiensi, serta penyampaian aspirasi berbasis kajian akademis yang konsisten dilakukan selama ini akhirnya membuahkan hasil konkrit. Kendati demikian, perjuangan ADAPI kini bergeser pada pengawalan teknis agar pelaksanaan di lapangan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.
-
Penguatan Mutu Tridharma dan Ekosistem Akademik Peningkatan kepastian status kepegawaian berkorelasi langsung dengan motivasi serta produktivitas ilmuwan. Dengan kejelasan jenjang karier, para dosen dapat lebih fokus menjalankan kewajiban riset, pengajaran, dan pengabdian masyarakat guna mendongkrak daya saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat global.
-
Apresiasi Tinggi Kepada Pemerintah ADAPI menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, beserta segenap kementerian terkait atas respons positif terhadap aspirasi para tenaga pendidik. Langkah kebijakan ini dipandang sebagai investasi strategis negara untuk mencetak SDM unggul.
ADAPI mengimbau seluruh akademisi PPPK di tanah air untuk menyikapi dinamika positif ini secara bijak, menjaga kondusivitas, serta terus meningkatkan profesionalisme pengabdian. Pengundangan PP 26 Tahun 2026 bukanlah titik akhir, melainkan awal mula dari fase baru pembinaan karier dosen yang lebih bermartabat dan berkelanjutan.
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) ASOSIASI DOSEN ASN PPPK INDONESIA (ADAPI)
Ketua Umum
Dr. Moh. Nor Afandi, M.Pd.I
Sekretaris Jenderal
Muhtarom, M.Pd.I



