JAKARTA — Sidang lanjutan Praperadilan Notaris Lily Masita Tomasoa kembali mengungkap sejumlah persoalan dalam proses penyelidikan, pemeriksaan, hingga penetapan tersangka. Kali ini, Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Acara Pidana yang dihadirkan Bareskrim Polri selaku Termohon, memberikan sejumlah keterangan penting di hadapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan perkara Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10 September 2026), Dr. Hendri Jayadi menerangkan bahwa apabila Majelis Kehormatan Notaris (MKN) menyatakan tidak menyetujui atau tidak memberikan ijin kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang Notaris, maka berdasarkan kepatutan hukum, Notaris tersebut seharusnya tidak dapat diperiksa oleh penyidik.
Keterangan Ahli yang dihadirkan Bareskrim Polri itu menjadi penting dalam perkara Notaris Lily, mengingat sebelumnya telah terungkap dalam persidangan bahwa MKNW Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan dan kemudian memutuskan untuk menolak atau tidak menyetujui permohonan Bareskrim Polri untuk memeriksa Notaris Lily, sebagaimana Bukti P-13 Pemohon yang telah diperlihatkan di hadapan persidangan.
Keputusan MKNW tersebut, berdasarkan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan, hingga kini tidak pernah dicabut maupun dibatalkan.

M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H., kuasa hukum Notaris Lily, menilai keterangan tersebut memiliki arti penting karena keputusan MKNW merupakan bagian dari mekanisme hukum yang secara khusus mengatur pemeriksaan terhadap Notaris.
“Yang menarik adalah keterangan ini justru disampaikan oleh Ahli Pidana yang dihadirkan oleh Bareskrim sebagai Termohon. Artinya, ketika MKNW telah menyatakan tidak memberikan persetujuan untuk pemeriksaan, maka secara kepatutan hukum posisi tersebut tidak dapat begitu saja diabaikan oleh penyidik,” ujar Pilipus.
Menurut Pilipus, persoalan tersebut harus dilihat bukan semata-mata sebagai hubungan administratif antara penyidik dan MKNW, melainkan sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap pelaksanaan jabatan Notaris.
“Ketentuan mengenai persetujuan pemeriksaan Notaris dibuat bukan tanpa alasan. Ada mekanisme perlindungan terhadap jabatan Notaris agar proses penegakan hukum tetap berjalan, tetapi tidak dilakukan secara serampangan terhadap pelaksanaan jabatan yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.
TIGA SAKSI TAK PERNAH MEMBACA AKTA, BAGAIMANA PENYIDIK MENYIMPULKAN ADA PERISTIWA PIDANA?
Pada persidangan tersebut, DR. Hendri Jayadi juga menerangkan bahwa dalam tahap penyelidikan, penyelidik pada prinsipnya harus mencari dan mengumpulkan informasi untuk menemukan apakah terdapat suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Keterangan tersebut menjadi sorotan tim kuasa hukum Notaris Lily karena berkaitan langsung dengan proses penyelidikan yang menjadi dasar perkara a quo.
Dalam proses penyelidikan, terdapat tiga orang saksi yang dimintai keterangan. Namun, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, ketiga saksi tersebut tidak pernah membaca isi akta yang menjadi objek dalam Laporan Polisi.
Di sisi lain, pihak-pihak yang dilaporkan dan berkaitan langsung dengan objek akta tersebut juga tidak pernah dimintai klarifikasi mengenai substansi akta yang kemudian dijadikan dasar dugaan tindak pidana.
“Kalau dalam penyelidikan, penyelidik wajib mencari informasi untuk menemukan suatu peristiwa pidana, maka pertanyaan mendasarnya adalah informasi apa yang sebenarnya ditemukan dalam perkara ini?” ujar Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H., kuasa hukum Notaris Lily.
“Bagaimana mungkin dari tiga orang saksi yang tidak pernah membaca isi akta yang menjadi objek laporan polisi, penyidik kemudian dapat menyimpulkan telah ditemukan suatu peristiwa pidana? Pihak-pihak yang secara langsung terkait dengan akta tersebut juga tidak pernah dimintai klarifikasi. Ini yang menurut kami harus diuji secara serius dalam praperadilan,” lanjut Artahsasta.
Menurutnya, penyelidikan tidak seharusnya berhenti pada pengumpulan keterangan secara formal, melainkan harus mampu menjelaskan dasar faktual yang membuat penyelidik sampai pada kesimpulan bahwa suatu peristiwa pidana telah terjadi.
“Objek laporannya adalah akta. Tetapi orang-orang yang dijadikan dasar informasi dalam penyelidikan tidak pernah membaca akta tersebut. Pihak yang membuat dan pihak yang hadir dalam akta juga belum diklarifikasi. Lalu dari mana konstruksi peristiwa pidananya dibangun?” tegas Artahsasta.
AHLI BARESKRIM SOROTI KEDUDUKAN “SAKSI A DE CHARGE”
Ahli Hukum Acara Pidana Dr. Hendri Jayadi juga memberikan penjelasan mengenai aspek administratif dalam proses penyidikan, khususnya terkait penggunaan istilah “Saksi A De Charge” dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Dr. Hendri Jayadi, secara administratif istilah Saksi A De Charge tidak dikenal dalam proses penyidikan. Dalam proses penyidikan, pemeriksaan pada prinsipnya dikenal dalam kapasitas sebagai Saksi maupun Ahli.
Ahli juga menerangkan bahwa apabila seseorang dihadirkan untuk memberikan pendapat berdasarkan keahliannya dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara, maka orang tersebut seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ahli.
Keterangan tersebut menjadi menarik karena dalam bukti surat yang disampaikan oleh Penyidik Unit 5 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri dalam T-30, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan dalam proses penyidikan, justru secara tegas dicantumkan sebagai “SAKSI A DE CHARGE” dalam Berita Acara Pemeriksaannya.
Padahal, Dr. Chairul Huda merupakan Ahli Pidana yang diajukan oleh Pemohon dalam proses penyidikan untuk memberikan pendapat keahliannya terkait perkara tersebut.
Kuasa hukum Notaris Lily Masita, Pilipus Tarigan menilai perbedaan tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai persoalan istilah.
“Kalau seseorang dipanggil dan memberikan keterangan berdasarkan kompetensi keahliannya, tentu harus jelas dalam kapasitas apa dia diperiksa. Apalagi keterangan tersebut diajukan oleh tersangka untuk kepentingan pembelaannya. Jangan sampai hanya karena label administratif, substansi keterangan Ahli tersebut kemudian kehilangan posisi atau bobotnya dalam proses penyidikan,” kata Pilipus.
Menurutnya, hal tersebut menyangkut prinsip equality of arms dan hak tersangka untuk memperoleh kesempatan yang wajar dalam mengajukan pembelaan.
“Proses penyidikan bukan hanya tempat mengumpulkan bukti yang memberatkan. Keterangan yang meringankan juga merupakan bagian dari proses pencarian kebenaran. Karena itu, ketika Ahli yang diajukan oleh tersangka justru dicatat sebagai ‘Saksi A De Charge’, hal tersebut patut diuji secara hukum,” tegas Pilipus.
LAPORAN POLISI TUNDUK PADA KUHAP 1981
Dalam persidangan yang sama, Dr. Hendri Jayadi juga menerangkan bahwa Laporan Polisi Nomor B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025 tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 1981.
Dengan demikian, hukum acara yang menjadi dasar untuk menguji proses hukum dalam perkara tersebut adalah ketentuan KUHAP yang berlaku pada saat laporan polisi dibuat, termasuk parameter yang telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Artahsasta menilai keterangan tersebut mempertegas bahwa fokus pemeriksaan praperadilan harus diarahkan pada proses dan dasar hukum penetapan tersangka.
“Yang sedang diuji bukan sekadar ada atau tidak adanya laporan polisi. Yang diuji adalah proses setelah laporan itu dibuat: bagaimana penyelidikan dilakukan, bagaimana suatu peristiwa pidana disimpulkan, alat bukti apa yang kemudian diperoleh, dan apakah penetapan tersangka telah memenuhi standar KUHAP serta parameter yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi,” ujar Artahsasta.
Pilipus menambahkan bahwa keseluruhan rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan harus dilihat sebagai satu kesatuan.
“Mulai dari proses penyelidikan, keputusan MKNW, pemeriksaan Notaris, sampai dengan bagaimana keterangan Ahli yang meringankan dicatat dalam BAP, semuanya memiliki keterkaitan. Majelis Hakim kami harapkan dapat melihat proses ini secara utuh, bukan secara parsial,” kata Pilipus.
Sementara Artahsasta menegaskan bahwa pihaknya akan terus menguji seluruh tindakan penyidik berdasarkan hukum acara yang berlaku.
“Persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa ada sejumlah persoalan mendasar yang harus dijawab. Kalau proses penyelidikannya saja tidak dapat menjelaskan dari mana dasar kesimpulan adanya peristiwa pidana diperoleh, ditambah keputusan MKNW yang tidak memberikan persetujuan pemeriksaan serta persoalan kedudukan Ahli yang diajukan tersangka, maka seluruh rangkaian itu harus diuji secara objektif dalam praperadilan,” pungkas Artahsasta.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Notaris Lily Masita Tomasoa
M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H.
HP: 0811868870
Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H.
HP: 081295272527







