DPP GIAN KECAM KERAS PERNYATAAN KOMISI III DPR RI HINCA PANJAITAN DARI FRAKSI DEMOKRAT

Jakarta  – Sudah Sejak Lama GIAN Dukung BNN Tolak Legalisasi Ganja Untuk Kepentingan Apapun, Ujar Ketua Umum GIAN R.Guntur Eko Widodo, Yang Selalu berpampilan Nyentrik Memakai Kolaborasi baju Adat dan Modern , Gian News September 2026

DPP GIAN Mengecam Keras Usulan KOMISI III DPR RI sdr Hince Panjaitan dari Fraksi Demokrat yg menggulirkan Usulan Wacana membangun KEK ( Kawasan Ekonomi Khusus) Ganja Medis Di Wilayah Kepulauan, tanpa Merasa Risi dan melihat betapa Ganja Ini komodity Yang Menghancurkan Masa Depan Generasi Muda dan Bangsa Indonesia.

Berikut pernyataan sikap resmi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN).

PERNYATAAN SIKAP RESMI DPP GIAN

Kecaman Terhadap Usulan Legalisasi Ganja Medis & Dukungan Penuh Kepada Sikap BNN

I. LATAR BELAKANG

Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama BNN, Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan, menyampaikan pandangan yang mendorong kajian dan pembukaan ruang penggunaan ganja untuk kepentingan medis, bahkan mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Ganja Medis di wilayah kepulauan Indonesia . Pernyataan tersebut dinilai mempertanyakan sikap tegas BNN didukung DPP GIAN, yang konsisten menolak legalisasi ganja dalam bentuk apa pun.

II. KECAMAN RESMI DPP GIAN

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) menyatakan kecaman tegas:

Dalih “kepentingan medis” adalah pintu masuk legalisasi yang berbahaya.

Tidak boleh ada celah yang dibuka, sekecil apa pun, yang dapat dimanfaatkan jaringan peredaran gelap untuk meloloskan ganja ke masyarakat luas.

Mengusulkan KEK Ganja Medis sama dengan memberi izin terselubung penanaman, peredaran, dan penyalahgunaan di bawah alasan yang terkesan mulia.

Ganja di Indonesia mengandung THC sangat tinggi, mencapai 18%, jauh melebihi CBD yang diklaim bermanfaat secara medis . Ini bukan tanaman obat, melainkan zat yang memabukkan, merusak saraf, dan menghancurkan generasi.

III. DASAR HUKUM

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Pasal 8 ayat (1): Narkotika Golongan I, termasuk ganja, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan

Ganja hanya boleh digunakan sangat terbatas untuk penelitian ilmiah dengan izin ketat Menteri Kesehatan & BPOM

Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan legalisasi ganja medis, tidak ada putusan yang mewajibkan pelegalan

Yang dikenal secara medis bukan ganja utuh, melainkan CBD murni, yang sudah dapat diproduksi secara sintetis tanpa menanam ganja

IV. DUKUNGAN PENUH GIAN KEPADA BNN

DPP GIAN menyatakan dukungan bulat kepada sikap BNN.

BNN didukung Keras Oleh DPP GIAN, telah benar menegaskan, ganja tidak boleh dilegalkan dalam bentuk apa pun

Penelitian yang diamanatkan MK bukan berarti melegalkan, melainkan memastikan apakah ada unsur yang dapat dimanfaatkan secara murni dan terpisah dari zat pemabuk

Kepala BNN dengan Dukungan Keras DPP GIAN telah tepat mengingatkan:
jangan membiarkan mitos mengalahkan kewaspadaan, legalisasi akan membuka pintu banjir penyalahgunaan, terutama di kalangan pemuda

Prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih 1,7% atau ±3,3 juta orang, memperlonggar aturan justru memperparah

V. KESALAHAN DALIH “GANJA MEDIS” YANG HARUS DILURUSKAN

Dalih yang Diajukan Faktanya
“Ganja berbeda dengan sabu, tidak memicu kriminal” Penelitian menunjukkan ganja memicu agresi, gangguan jiwa, dan ketergantungan yang mengubah perilaku
“Negara lain sudah melegalkan” Kondisi Indonesia berbeda, ganja lokal mengandung THC sangat tinggi, bukan varietas medis.
“Riset tertunda karena tidak ada anggaran”

BNN sedang melakukan riset.
Legalisasi
“CBD untuk pengobatan, dengan harus tanam ganja” Salah.
CBD murni dapat diproduksi secara sintetis tanpa menanam tanaman ganja utuh

VI. SERUAN DAN TEGURAN KEPADA SELURUH PIHAK

Kepada Anggota DPR RI Hinca Panjaitan:

Tarik kembali usulan KEK Ganja Medis,hal itu membahayakan generasi muda bangsa

Kepada Komisi III DPR RI:
pertahankan larangan tegas terhadap ganja dalam revisi UU Narkotika

Kepada seluruh elemen bangsa:
jangan terpedaya istilah manis , “ganja medis”, ganja tetap ganja

Kepada masyarakat luas:
waspadai narasi pelunak, setiap kali ganja disebut “obat”, semakin dekat kita dengan bencana penyalahgunaan massal

Tidak ada kompromi. Tidak ada pengecualian.
Bersih Bersih Narkoba .

Bersih dari Ganja, Bersih dari Tipu Daya.
Melindungi keluarga, menolak segala bentuk legalisasi ganja.

Dewan Pimpinan Pusat
GERAKAN INDONESIA ANTI NARKOTIKA (GIAN)
“Hubbul Wathon Minal Iman, Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman”

Gian News
September 2026

Banner Iklan HTML5
Kuasai Skill Masa Depan Hari Ini!
E-Book Eksklusif
Kunjungi Website

Pos terkait

Ingin selalu terdepan dengan berita terkini?

Ikuti Mahaganews.com WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.

Ikuti sekarang →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *