Indra Dharmawan, S.Psi., S.H. Soroti Lemahnya Penegakan Hukum & Dugaan Pembiaran Oknum di Kabupaten Bogor
BOGOR — Karut-marut aktivitas penambangan batu, tanah, pasir, dan galian C tanpa izin kian merajalela di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. Eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara masif dan tanpa izin resmi kini tidak hanya menggerus kelestarian lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa, merusak infrastruktur, serta merampas hak hidup warga di sekitar lokasi tambang.
Kerusakan ekologis yang berlangsung terus-menerus ini dinilai bukan tanpa alasan. Di balik gencarnya penggalian liar dan pengangkutan material alam siang hingga malam hari, tersembunyi sebuah fakta pahit: penegakan hukum terasa tumpul, pengawasan melempem, dan dugaan pembiaran bahkan keterlibatan oknum membuat para pelaku seolah kebal hukum .
Fenomena memprihatinkan ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Praktisi hukum dan akademisi, Indra Dharmawan, S.Psi., S.H., turun menyoroti kondisi yang dinilai semakin mengkhawatirkan tersebut. Menurutnya, alam yang semestinya menjadi anugerah dan sumber kehidupan bagi rakyat, kini justru dihancurkan secara sistematis demi keuntungan segelintir orang.
”Sangat disayangkan alam yang semestinya jadi sumber kehidupan kita sehari-hari, malah dihancurkan oleh pengusaha ilegal dengan melakukan penambangan batu dan tanah guna kepentingan pengusaha dan penguasa tanpa memperdulikan dampak negatif ke depannya bagi warga di sekitar lahan penambangan tersebut,” ujar Indra Dharmawan saat diwawancarai awak media, Selasa (11/8/2026).

Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bogor kini telah menyebar ke berbagai kecamatan, mulai dari Cigudeg, Parung Panjang, Tanjungsari, Sukamakmur, Klapanunggal, hingga Nanggung dan wilayah lainnya. Tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tanpa izin usaha pertambangan yang sah, para pelaku bebas menggali, mengeruk, dan memindahkan material alam dalam skala besar.
Akibatnya, kerusakan terlihat nyata di mana-mana:
- ❗ Tanah longsor dan potensi banjir bandang mengancam pemukiman warga
- ❗ Sungai tercemar, air keruh, dan krisis air bersih semakin parah
- ❗ Jalan desa rusak parah, berdebu saat kemarau, licin dan berlumpur saat hujan
- ❗ Getaran alat berat meretakkan rumah warga di kawasan Klapanunggal dan sekitarnya
- ❗ Tidak ada upaya penghijauan atau pemulihan lahan pascatambang
Yang paling menyakitkan bagi masyarakat, kata Indra, adalah ketika aktivitas ilegal ini berjalan terus tanpa tersentuh hukum. Padahal undang-undang sudah jelas: menambang tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Namun di lapangan, seolah ada “tembok pelindung” yang membuat para pelaku tetap tenang beroperasi .

Indra menegaskan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan keterlibatan oknum dari instansi pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang membuat tambang ilegal semakin membandel.
”Pemerintah serta oknum APH ikut menikmati setiap harinya hanya demi perut dan bisa ‘berasap’,” tegas Indra dengan nada bergetar.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah laporan di lapangan menunjukkan aktivitas tambang ilegal beroperasi secara terang-terangan menggunakan alat berat dan puluhan truk setiap harinya, namun penindakan nyata nyaris tak terlihat. Bahkan setelah ada yang dilaporkan dan diproses hukum, lokasi tambang sering kali kembali beroperasi tak lama kemudian.
Kerugiannya pun bukan main-main. Di satu kecamatan saja, kerugian negara dari pajak yang tidak dibayarkan, royalti yang digelapkan, hingga biaya pemulihan lingkungan ditaksir mencapai Rp49,48 miliar . Belum terhitung kerusakan moral, hilangnya mata pencaharian warga, serta biaya kesehatan akibat dampak lingkungan.
Di tengah semakin luasnya kerusakan dan semakin dalamnya penderitaan rakyat, masyarakat kini menaruh harapan besar kepada pihak berwenang untuk tidak sekadar diam atau mengeluarkan pernyataan tanpa tindakan nyata.
Hingga berita ini diturunkan, Indra Dharmawan bersama masyarakat mendesak:
📢 Kepada Kementerian terkait, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, serta jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk:
1. Turun langsung ke lapangan, lakukan penyelidikan menyeluruh tanpa pandang bulu
2. Tutup total dan segel seluruh areal tambang yang beroperasi tanpa izin resmi
3. Proses hukum tidak hanya para penambang di lapangan, tetapi juga pemodal, pemilik modal, hingga oknum yang membekingi
4. Bebaskan nama hukum dari kepentingan dan kepentingan, tegakkan keadilan untuk rakyat yang tanah dan alamnya dirampas
5. Pulihkan lingkungan yang sudah rusak, jangan biarkan generasi mendatang mewarisi gurun gersang
”Kabupaten Bogor bukan hanya soal banyaknya pembangunan infrastruktur yang bagus. Bogor harus tetap menjadi wilayah yang ramah lingkungan, menjaga ekosistem, dan berpihak pada hajat hidup orang banyak — bukan pada keuntungan segelintir pengusaha yang merusak alam,” tutup Indra.






