PERADI PERGERAKAN DORONG REFORMASI UU ADVOKAT: BEBAS BERORGANISASI, SATU STANDAR NASIONAL, DAN REGULATOR INDEPENDEN

RUU Advokat Harus Memperkuat Independensi Profesi Sekaligus Menjamin Akuntabilitas dan Perlindungan Masyarakat

Jakarta, 1 Oktober 2026 — DPP Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) menyampaikan sejumlah pokok pikiran mengenai pembaruan Undang-Undang Advokat. Peradi Pergerakan memandang pembentukan RUU Advokat tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai single bar atau multi bar, tetapi harus diarahkan pada pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola, standar kompetensi, registrasi, perlindungan profesi, pengawasan, serta pertanggungjawaban advokat kepada masyarakat.
Pembaruan UU Advokat menjadi semakin penting setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tanggal 17 Juni 2026 menyatakan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat inkonstitusional secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun tidak dilakukan perubahan atau penggantian dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi Peradi Pergerakan, momentum tersebut harus digunakan untuk melakukan reformasi terhadap infrastruktur keadilan, bukan sekadar menata hubungan antarorganisasi advokat. Policy Paper Peradi Pergerakan menilai desain lama yang memusatkan fungsi representasi anggota, pendidikan, pengujian, pengangkatan, pengawasan, dan penegakan etik pada organisasi profesi berpotensi menimbulkan konflik fungsi, perbedaan standar, fragmentasi data advokat, serta ketidakpastian akuntabilitas kepada publik.

Multi Organisasi dengan Satu Regulator Independen
Peradi Pergerakan mengusulkan model multi organisasi advokat yang teregulasi atau regulated multi-bar, dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai regulator profesi yang independen. Dalam model tersebut, advokat tetap memiliki kebebasan untuk membentuk dan bergabung dengan organisasi profesi. Organisasi advokat juga tetap mempunyai fungsi penting dalam pembinaan anggota, advokasi kepentingan profesi, peningkatan kapasitas, pendidikan berkelanjutan, dan pelayanan kepada anggota. Namun fungsi yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik—antara lain standar kompetensi nasional, registrasi advokat, standar minimum etik, sistem disiplin, dan penjaminan mutu profesi—perlu ditempatkan pada regulator independen yang tidak berada di bawah kementerian dan tidak dikuasai satu organisasi advokat tertentu. Dengan konsep tersebut, pilihan kebijakan tidak perlu terjebak pada dua ekstrem: monopoli satu organisasi profesi atau kebebasan banyak organisasi tanpa standar yang sama. Prinsip yang ditawarkan Peradi Pergerakan adalah: Bebas berorganisasi, satu standar nasional, satu registrasi publik, dan satu sistem disiplin yang independen serta akuntabel.

DAN Bukan Organisasi Advokat Baru
Dewan Advokat Nasional yang diusulkan bukanlah organisasi keanggotaan dan tidak dimaksudkan menjadi “superorganisasi” yang mengambil alih keberadaan organisasi advokat. DAN ditempatkan sebagai regulator nasional dengan mandat terbatas. Fungsi representasi kepentingan advokat tetap berada pada organisasi profesi. Policy Paper juga mengingatkan perlunya menjaga independensi DAN. Struktur keanggotaan, mekanisme seleksi, pengangkatan, pembiayaan, serta mekanisme pemberhentiannya harus dirancang sehingga regulator tidak dapat didominasi oleh satu organisasi maupun dikendalikan oleh pemerintah. Peradi Pergerakan mengusulkan komposisi regulator yang melibatkan advokat dari organisasi berbeda serta unsur akademisi, bantuan hukum, kepentingan publik, tata kelola, dan teknologi. Seleksi harus terbuka, berbasis rekam jejak, disertai uji publik dan deklarasi konflik kepentingan.

Satu Registrasi Advokat Nasional
Salah satu persoalan yang perlu diselesaikan melalui RUU Advokat adalah fragmentasi data keanggotaan dan status advokat. Peradi Pergerakan mendorong pembentukan satu registrasi nasional advokat yang dapat menjadi sumber resmi untuk memverifikasi status advokat oleh masyarakat, pengadilan, maupun aparat penegak hukum. Organisasi advokat tetap dapat mempunyai daftar anggota masing-masing, tetapi status seseorang sebagai advokat harus dapat diverifikasi melalui satu sistem nasional.Registrasi tersebut juga penting untuk mencegah praktik penggunaan kartu yang sudah tidak berlaku, penggunaan identitas advokat secara tidak sah, ataupun perpindahan organisasi semata-mata untuk menghindari proses disiplin. Persoalan tidak adanya satu registrasi publik yang mutakhir telah diidentifikasi sebagai salah satu masalah tata kelola dalam Policy Paper.

Standar Pendidikan dan Ujian Nasional
Peradi Pergerakan juga mendorong adanya standar kompetensi nasional bagi calon advokat. Pendidikan profesi tidak cukup hanya menjadi persyaratan administratif. Calon advokat perlu dibekali kemampuan membuat dokumen hukum, menganalisis perkara, melakukan advokasi litigasi dan nonlitigasi, memahami kode etik, HAM, bukti elektronik, perlindungan data, dan perkembangan teknologi hukum. Ujian profesi perlu menggunakan standar nasional yang objektif, sedangkan pelaksanaan pendidikan tetap dapat melibatkan organisasi advokat dan perguruan tinggi berdasarkan sistem penjaminan mutu. Magang juga harus menjadi proses pembelajaran yang nyata dengan supervisi, logbook, portofolio, evaluasi, serta pengalaman memberikan bantuan hukum. Setelah diangkat, advokat perlu mengikuti pengembangan profesi berkelanjutan atau Continuing Professional Development (CPD) agar kompetensi tidak berhenti pada saat seseorang memperoleh status advokat.

Akreditasi Jangan Melahirkan Monopoli Baru
Peradi Pergerakan memberikan catatan terhadap gagasan akreditasi organisasi advokat yang mensyaratkan jumlah anggota dan sebaran kepengurusan yang terlalu besar. Dalam pembahasan RUU versi masyarakat sipil terdapat persyaratan tertentu mengenai jumlah anggota aktif serta sebaran organisasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Policy Paper menilai persyaratan semacam itu perlu diperiksa secara proporsional karena dapat mempersulit organisasi yang memiliki kualitas baik tetapi jumlah anggota lebih kecil. Akreditasi menurut Peradi Pergerakan harus digunakan untuk menjamin kualitas dan tata kelola, bukan menjadi instrumen untuk menciptakan organisasi dominan atau memaksa organisasi yang lebih kecil bergabung dengan organisasi tertentu.

Imunitas Advokat Bukan Kekebalan dari Hukum
Salah satu isu penting yang harus diperjelas dalam RUU adalah hak imunitas advokat. Peradi Pergerakan memandang imunitas sebagai imunitas fungsional, bukan kekebalan personal. Artinya, advokat harus memperoleh perlindungan ketika menjalankan pembelaan secara profesional dan dengan itikad baik, termasuk menyampaikan pendapat hukum, menguji tindakan aparat, mencari bukti secara sah, memberikan nasihat kepada klien, dan melakukan tindakan pembelaan yang dibenarkan hukum. Tetapi imunitas tidak dapat digunakan untuk melindungi tindakan seperti penyuapan, pemalsuan dokumen, menyuruh saksi memberikan keterangan palsu, mengintimidasi saksi, menyembunyikan atau menghancurkan barang bukti, pencucian uang, atau tindakan lain yang memenuhi unsur obstruction of justice. Prinsip ini ditegaskan dalam Policy Paper agar perlindungan profesi tidak berubah menjadi impunitas. Peradi Pergerakan karena itu menilai perlindungan terhadap kriminalisasi advokat perlu dibangun secara hati-hati. Mekanismenya sebaiknya melindungi fungsi pembelaan, bukan memberikan hak veto kepada organisasi profesi untuk menghalangi proses pidana yang sah.

Perlindungan Kerahasiaan Advokat–Klien
RUU Advokat juga perlu memperkuat legal professional privilege atau hak istimewa hubungan advokat dengan klien. Menurut Peradi Pergerakan, perlu dibedakan antara kewajiban advokat menjaga kerahasiaan dengan privilege yang mencegah komunikasi tertentu antara advokat dan klien dipaksa untuk diungkapkan dalam proses hukum. Persoalan tersebut semakin penting di era digital. Telepon genggam, laptop, server, atau penyimpanan cloud kantor advokat dapat memuat komunikasi banyak klien sekaligus. Karena itu, ketika dilakukan penggeledahan atau penyitaan terhadap kantor maupun perangkat milik advokat, RUU perlu mengatur mekanisme perlindungan yang operasional, termasuk kontrol pengadilan, pemisahan data yang tidak berkaitan dengan perkara, serta mekanisme privilege review yang independen.

Disiplin Advokat Harus Independen dan Transparan
Masyarakat berhak mempunyai mekanisme pengaduan yang efektif terhadap advokat. Pada saat yang sama, advokat berhak agar mekanisme etik tidak digunakan sebagai sarana tekanan atau persaingan antarorganisasi. Karena itu, Peradi Pergerakan mendorong sistem disiplin yang menjamin due process of law, antara lain melalui pemisahan antara pemeriksa dan pemutus, hak mengetahui tuduhan, memperoleh dan mengajukan bukti, didampingi, menghadirkan saksi atau ahli, memperoleh putusan yang beralasan, serta memiliki mekanisme banding. Dengan demikian, pengawasan profesi diarahkan bukan semata untuk menghukum advokat tetapi untuk melindungi pencari keadilan sekaligus menjaga integritas profesi.

Bantuan Hukum Tetap Menjadi Tanggung Jawab Profesi
Peradi Pergerakan mendukung penguatan kewajiban pro bono bagi advokat, tetapi kewajiban tersebut harus dirancang secara terukur. Kontribusi bantuan hukum tidak harus semata-mata dihitung dari jumlah perkara litigasi, tetapi dapat mencakup konsultasi, pendidikan hukum, penelitian, pendampingan masyarakat, maupun bentuk pelayanan hukum lain. Calon advokat juga dapat dilibatkan dalam pemberian bantuan hukum selama magang sepanjang berada dalam supervisi advokat. Pada saat yang sama, kewajiban pro bono profesi tidak boleh menggantikan tanggung jawab negara dalam menjamin akses masyarakat miskin dan kelompok rentan terhadap bantuan hukum.

RUU Harus Menjawab Perkembangan AI dan Praktik Hukum Digital
Pembaruan UU Advokat juga perlu mengantisipasi transformasi teknologi. Peradi Pergerakan mendorong adanya standar mengenai keamanan data klien, penggunaan cloud, keamanan siber, konsultasi hukum daring, serta penggunaan kecerdasan buatan. Penggunaan AI tidak boleh mengurangi tanggung jawab profesional advokat. Setiap hasil hukum yang digunakan untuk kepentingan klien tetap harus diverifikasi oleh manusia, dan informasi rahasia klien tidak boleh diproses melalui sistem teknologi tanpa perlindungan yang memadai. Policy Paper juga membuka pembahasan mengenai standardisasi kantor advokat, pengelolaan dana klien dalam rekening terpisah, serta kemungkinan asuransi profesi sebagai instrumen perlindungan masyarakat.

Transisi Tidak Boleh Merugikan Advokat yang Telah Sah
Peradi Pergerakan menegaskan bahwa perubahan sistem tidak boleh menimbulkan kekosongan hukum atau menghambat pelayanan kepada masyarakat. Advokat yang telah sah diangkat dan disumpah tidak perlu mengikuti ujian ulang. Registrasi ulang semata-mata digunakan untuk pemadanan data dan status. Kartu atau nomor advokat yang lama tetap harus diakui sampai sistem registrasi baru siap. Perkara disiplin yang sedang berjalan tetap diselesaikan melalui prosedur yang adil, sedangkan organisasi advokat yang sudah memiliki legalitas diberikan waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian. Policy Paper juga menegaskan bahwa aset organisasi tidak diambil alih; yang dialihkan hanyalah fungsi dan data regulatif yang memang diperlukan menurut undang-undang.

RUU Advokat Harus Berorientasi pada Pencari Keadilan
Peradi Pergerakan menekankan bahwa ukuran keberhasilan RUU Advokat bukan terletak pada organisasi mana yang memperoleh kewenangan paling besar. Ukuran utamanya adalah apakah masyarakat memperoleh advokat yang kompeten, independen, menjaga rahasia klien, dapat diverifikasi statusnya, dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil. UU Advokat baru juga perlu diselaraskan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP 1981.
Dengan demikian, pembaruan UU Advokat harus dipandang sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan secara keseluruhan. Pokok-pokok Posisi Peradi Pergerakan Peradi Pergerakan dalam berkontribusi pemikiran RUU Advokat Adalah mendorong:
1. Kebebasan dan pluralitas organisasi advokat;
2. Pembentukan regulator nasional profesi yang independen;
3. Pemisahan fungsi representasi organisasi dengan fungsi regulasi publik;
4. Satu standar kompetensi dan ujian nasional;
5. Satu registrasi advokat nasional yang dapat diverifikasi publik;
6. Satu standar minimum kode etik dan sistem disiplin yang independen;
7. Perlindungan imunitas advokat yang kuat tetapi tidak menciptakan impunitas;
8. Penguatan legal professional privilege dan perlindungan dokumen klien;
9. Penguatan bantuan hukum dan pro bono;
10. Pengaturan tata kelola kantor advokat, dana klien, perlindungan data, teknologi dan ai; serta
11. Ketentuan transisi yang melindungi status advokat dan keberadaan organisasi yang telah sah.
“Kebebasan berorganisasi harus tetap dijamin. Yang perlu disatukan bukan organisasinya, tetapi standar profesional, registrasi, dan sistem akuntabilitasnya.”

Hormat Kami,
DPP Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara
(PERADI PERGERAKAN)

Hermawi F. Taslim, S.H. Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M
Ketua Sekretaris

Untuk informasi media:
Dr. Erna Ratnaningsih, S.H.,LL.M
Sekjen Peradi Pergerakan
08118331972

Banner Iklan HTML5
Kuasai Skill Masa Depan Hari Ini!
E-Book Eksklusif
Kunjungi Website

Pos terkait

Ingin selalu terdepan dengan berita terkini?

Ikuti Mahaganews.com WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.

Ikuti sekarang →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *