PANDEGLANG, Mahaganews – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok biaya pelepasan dan kenaikan kelas di SDN Telagasari 2, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, kini menggelinding bak bola panas.
Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya tarikan biaya sebesar Rp250.000 per siswa. Tak hanya itu, muncul aroma tebang pilih karena terdapat perbedaan nominal yang dibayarkan oleh sebagian orang tua.
“Kami ada yang diminta Rp250 ribu. Ada juga yang dekat dengan pihak sekolah katanya hanya Rp200 ribu,” ungkap beberapa wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Merespons jeritan wali murid, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) langsung bergerak cepat dengan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang.
Pembelaan Kepsek: “Hampir Semua Sekolah Melakukan”
Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kepala SDN Telagasari 2 berdalih bahwa kegiatan tersebut murni ranah Komite Sekolah dan mengklaim praktik serupa terjadi di mana-mana.
“Kegiatan tersebut didasarkan atas hasil rapat komite sekolah… Hampir semua sekolah di Kabupaten Pandeglang mengadakan pelepasan. Apakah ada yang salah kalau komite sekolah mengadakan acara tersebut?” dalih Kepsek.
GOW-BANTEN: Jangan Jadikan Komite Tameng dan Kebiasaan sebagai Pembenaran
Pernyataan Kepsek tersebut langsung memicu kritik keras. Koordinator GOW-BANTEN, A. Umaedi (Umek), menegaskan bahwa regulasi tidak bisa dikalahkan oleh dalih “kebiasaan”.
Aturan Tegas Permendikbud No. 75 Tahun 2016:
-
Dilarang keras melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.
-
Dilarang menentukan nominal biaya secara sepihak.
-
Dilarang menetapkan batas waktu pembayaran.
“Jangan sampai nama komite dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab. Yang dipersoalkan masyarakat bukan acaranya, tetapi mekanisme penghimpunan dan penggunaan dananya,” tegas Umek.
Senada dengan Umek, Koordinator GOW-BANTEN lainnya, Raeynold Kurniawan, menilai jawaban Kepsek telah melenceng dari substansi persoalan. Ia mengingatkan bahwa Disdikpora Pandeglang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi yang melarang kegiatan akhir tahun yang membebani orang tua.
“Sudah ada surat resmi dari Disdikpora yang menekankan agar kegiatan akhir tahun dilaksanakan secara sederhana, efisien, dan tidak membebani wali murid,” tukas Raeynold.
Desak Disdikpora dan Inspektorat Turun Tangan
| Poin Tuntutan GOW-BANTEN |
| 1. Audit Investigatif: Mendesak Disdikpora dan Korwil Kecamatan Saketi memeriksa SDN Telagasari 2. |
| 2. Tindakan Tegas: Meminta Inspektorat Daerah turun tangan mengusut aliran dana. |
| 3. Transparansi: Menuntut kejelasan mekanisme penetapan nominal dan pertanggungjawaban dana. |
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian laporan pertanggungjawaban terkait dana yang dihimpun dari wali murid tersebut. Publik kini menunggu ketegasan Disdikpora Pandeglang untuk menyikapi ujian penegakan aturan ini.
(MN)









