MAHAGANEWS.COM — Babak baru penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah petunjuk penting terkait dugaan aliran uang haram tersebut.
Temuan ini didapatkan penyidik usai menggeledah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Pondokgede, Kota Bekasi.
Penggeledahan yang berlangsung pada Jumat (18/9/2026) malam itu menghasilkan sejumlah barang bukti. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mengamankan dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE).
“Dalam penggeledahan di Bekasi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” jelas Budi dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Saat ini, seluruh barang bukti tersebut tengah dianalisis secara intensif guna mendalami peran Lampri serta merangkai konstruksi hukum perkara secara utuh.
Rangkaian Penggeledahan dan Keterlibatan Korporasi
Penggeledahan di rumah Lampri merupakan bagian dari rangkaian operasi lanjutan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Sehari sebelumnya, penyidik juga menyisir tiga ruang kerja dirjen di Kementerian ATR/BPN, yakni:
-
Ruang Dirjen PPTR
-
Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR)
-
Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT)
Selain instansi pemerintahan, KPK turut menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk pada hari yang sama. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen sertifikat HGB, dokumen keuangan perusahaan yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
Duduk Perkara dan Aliran Dana Rp1,5 Miliar
Kasus ini bermula dari sengketa tanah di Kabupaten Bogor yang dikelola oleh pihak Summarecon. Sejumlah bidang tanah tersebut diklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh ahli waris, yang kemudian berujung pada gugatan di PTUN Bandung terhadap penerbitan sembilan SHGB Summarecon.
Untuk membuka blokir tersebut, pihak Summarecon diduga mengutus perantara. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, disebut menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar—meskipun sebelumnya sempat muncul permintaan fee berkode “dua” (diduga merujuk pada Rp2 miliar).
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya:
-
Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN)
-
Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bogor I)
-
Adrianto Pitojo Adi (Presiden Direktur Summarecon)
-
Lima pihak swasta/perantara, meliputi Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Menariknya, empat dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka disebut-sebut merupakan orang dekat atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sebagai catatan, dalam penyidikan ini KPK juga telah menyita uang tunai fantastis mencapai total Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, di mana sebagian besar temuan uang tunai tersebut diamankan dari kediaman tersangka Arif Sugiyanto.
Hingga kini, lembaga antirasuah terus mendalami aliran dana tersebut untuk memastikan peruntukan serta memperjelas keterlibatan masing-masing pihak dalam pusaran korupsi pertanahan ini.







