Mahaganews.com (JAKARTA) – Aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berujung ricuh hingga malam hari.
Kericuhan yang awalnya terjadi di sekitar kompleks parlemen kemudian meluas ke sejumlah kawasan, seperti Gatot Subroto, Slipi, hingga Pejompongan.
Polda Metro Jaya menyebut kelompok yang melakukan perusakan dan pembakaran berbeda dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang sebelumnya menyampaikan aspirasi di Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, massa AMPB telah membubarkan diri setelah perwakilan mereka diterima pimpinan DPR.
“Massa AMPB secara bertahap telah membubarkan diri sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Menurut Budi, kericuhan kemudian dilakukan kelompok lain yang masih berada di sekitar lokasi.
“Itu adalah ulah kelompok perusuh atau pengganggu kamtibmas,” ujarnya.
Berikut sejumlah fakta di balik kericuhan demo DPR pada 27 Agustus 2026:
- Demo Digelar di Sejumlah Titik
Polda Metro Jaya sebelumnya telah memetakan sejumlah lokasi yang menjadi titik penyampaian pendapat di Jakarta.
Beberapa di antaranya yakni Gedung DPR/MPR RI, Silang Selatan Monas, dan Taman Pandang Silang Monas.
Untuk mengamankan kawasan Gedung DPR/MPR RI, polisi menyiapkan ribuan personel.
Secara keseluruhan, terdapat puluhan agenda penyampaian pendapat yang dijadwalkan berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Salah satu kelompok yang menyampaikan aspirasi di Gedung DPR/MPR RI adalah AMPB. Massa membawa sejumlah tuntutan, termasuk aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
- Massa AMPB Bubar, Kericuhan Terjadi Malam Hari
Kericuhan mulai menjadi sorotan setelah aksi penyampaian aspirasi pada siang hari berakhir.
Budi mengatakan massa AMPB membubarkan diri secara bertahap sekitar pukul 12.30 WIB setelah perwakilan mereka diterima pimpinan DPR.
Namun, sejumlah kelompok massa lain masih bertahan di sekitar kompleks parlemen.
Polisi menyebut sebagian massa tersebut kemudian tidak lagi melakukan penyampaian aspirasi, tetapi melakukan tindakan perusakan dan pembakaran.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” kata Budi.
- Pagar DPR Dirusak, Fasilitas Umum Jadi Sasaran
Situasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI semakin memanas ketika massa melakukan perusakan dan pembakaran.
Budi mengatakan, sebagian massa bahkan berupaya membakar dan mendorong pagar utama Gedung DPR/MPR RI.
Polisi kemudian melakukan inventarisasi terhadap sejumlah fasilitas umum dan fasilitas lainnya yang mengalami kerusakan akibat kericuhan.
Polda Metro Jaya menegaskan, aksi perusakan dapat mengganggu ketertiban serta aktivitas masyarakat.
“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” ujar Budi.
- Kericuhan Meluas ke Slipi dan Pejompongan
Kericuhan tidak hanya terjadi di sekitar kompleks parlemen.
Massa masih bertahan di sejumlah ruas jalan, termasuk kawasan Gatot Subroto, Slipi, dan Pejompongan.
Situasi di kawasan Slipi kembali memanas hingga Jumat (28/8/2026) dini hari. Bentrokan dilaporkan terjadi sekitar pukul 05.19 WIB di bawah jalan layang Slipi.
Sisa gas air mata juga masih terasa di kawasan Slipi dan Petamburan pada Jumat pagi.
Kericuhan turut berdampak terhadap arus lalu lintas. Sejumlah akses Tol Dalam Kota sempat ditutup dan kendaraan dialihkan melalui jalur alternatif.
Sementara itu, di kawasan Pos Polisi Pejompongan, Jalan Pejompongan Raya, dua sepeda motor dibakar massa pada Kamis malam.
Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan anggota kepolisian yang sedang bertugas.
Selain kendaraan, sejumlah fasilitas publik seperti rambu lalu lintas dan kamera pengawas atau CCTV juga menjadi sasaran perusakan.
- Polisi Gunakan Water Cannon untuk Bubarkan Massa
Setelah situasi dinilai semakin meningkat, Polda Metro Jaya melakukan pembubaran massa secara bertahap.
Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menggunakan water cannon untuk membubarkan massa yang masih bertahan dan melakukan tindakan perusakan.
Menurut Budi, penggunaan water cannon merupakan langkah awal setelah polisi memberikan peringatan kepada massa agar menjaga ketertiban.
Polda Metro Jaya menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat tetap dihormati. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak berujung pada kekerasan maupun perusakan.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut menjaga keamanan selama rangkaian aksi berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi kericuhan untuk kembali ke rumah masing-masing serta menghindari kawasan yang masih menjadi titik konsentrasi massa.
Polda Metro Jaya menyatakan tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.
M.NUR







