Amankan Aset Keagamaan, ATR/BPN Kejar Target Sertifikasi Tanah Wakaf Tuntas pada 2028

banner 468x60

JAKARTA — Kepastian hukum menjadi benteng utama dalam menjaga keberlanjutan tanah wakaf dari ancaman sengketa, tumpang tindih lahan, hingga klaim pihak yang tidak berhak. Guna melindungi aset-aset keagamaan dan sosial tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid terus menggalakkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Hingga akhir Juli 2026, tercatat sekitar 59% tanah wakaf di tanah air telah mengantongi legalitas resmi. Kementerian ATR/BPN membidik sisa 41% tanah wakaf lainnya untuk dapat tersertifikasi secara menyeluruh pada tahun 2028 mendatang.

Dampak Nyata bagi Pengelola Aset Umat

Hadirnya sertifikat tidak sekadar memberikan kepastian di atas kertas, tetapi juga menghadirkan ketenangan dan peluang kemajuan bagi para nadzir (pengelola tanah wakaf).

  • Perlindungan Bangunan Bersejarah: Masjid Muhajirin di Makassar yang telah berdiri sejak tahun 1972 dan berganti kepengurusan selama lebih dari lima dekade, akhirnya resmi menerima sertifikat tanah wakaf pada tahun 2026 melalui program percepatan ini.

  • Keleluasaan Pengembangan Sarana: Legalisasi lahan memberi rasa aman dan mempermudah lembaga keagamaan dalam mengajukan bantuan pengembangan fasilitas. Seperti yang dirasakan pengelola MA DDI Kulo di Kabupaten Sidrap, kepemilikan sertifikat kini menjadi tolok ukur utama untuk memperoleh dukungan pendanaan sarana sekolah.

Untuk mencapai target tahun 2028, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara aktif menjalin kerja sama lintas sektor. Melalui rangkaian kunjungan kerja ke berbagai daerah, kolaborasi terus dibangun bersama tokoh agama, organisasi keagamaan, para nadzir, hingga pemerintah daerah demi mengamankan seluruh aset keagamaan bagi kepentingan masyarakat luas/rey

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *