Ukur Kepuasan Publik, ATR/BPN Gulirkan Tiga Transformasi Layanan Pertanahan

sekjen-atrbpn
banner 468x60

JAKARTA — Guna menghadirkan pelayanan publik yang cepat, pasti, dan bebas dari pungutan liar (pungli), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan tiga langkah transformasi layanan pertanahan. Ketiga inovasi tersebut meliputi penetapan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kepuasan masyarakat merupakan indikator utama kesuksesan instansinya, mengingat sekitar 80% alur kerja ATR/BPN berfokus pada ranah pelayanan.

Tiga Pilar Utama Inovasi ATR/BPN

  • Organisasi Berbasis Wilayah: Pendekatan kerja diubah dari yang semula bersifat tematik menjadi fokus per wilayah. Setiap Kepala Seksi (Kasi) kini memegang tanggung jawab penuh atas wilayah kecamatan atau kelurahan tertentu agar kendala pertanahan dapat langsung dirampungkan di tingkat Kasi. Sebagai percontohan awal, sistem ini mulai berjalan di 10 Kantor Pertanahan (Kantah), seperti Denpasar, Medan, Sidoarjo, Tangerang, Balikpapan, Sragen, Gresik, Demak, Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

  • Pengukuran Terjadwal: Memberikan kepastian durasi pengerjaan hingga Peta Bidang Tanah (PBT) terbit dengan total waktu maksimal 12 hari kerja (masa tunggu pengukuran maksimal 7 hari dan proses penerbitan PBT maksimal 5 hari). Saat ini, skema ini telah diterapkan di 455 dari total 483 Kantah di Indonesia.

  • Peralihan Hak Terintegrasi: Memangkas birokrasi proses pemindahan hak tanah dengan target rampung maksimal 10 hari. Alokasi waktu dibagi menjadi 3 hari verifikasi BPHTB, 2 hari pembuatan Akta Jual Beli di PPAT, serta 5 hari sisanya untuk pemrosesan akhir dan penyelesaian di Kantor Pertanahan.

Untuk menyokong keberhasilan program ini, ATR/BPN turut memperkuat kolaborasi lintas instansi bersama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Kerjasama tersebut berfokus pada integrasi NIB dan NOP, pertukaran data perpajakan, hingga pemanfaatan data Zona Nilai Tanah secara optimal./rey

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *