MAHAGAN News, Agustus 2026 – Isu mengejutkan datang dari instansi kepolisian di Aceh. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP M. Jabbir, dikabarkan telah diamankan dan diboyong langsung ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua perwira polisi tersebut diamankan oleh tim Mabes Polri pada Rabu (5/8/2026). Sontak, kabar pengamanan dua pejabat utama di lingkungan Polresta Banda Aceh ini menggegerkan publik dan internal kepolisian.
Diduga Terseret Narkoba dan Penyalahgunaan Kewenangan
Hingga saat ini, belum ada pernyataan ataupun keterangan resmi dari pihak Mabes Polri maupun Polda Aceh terkait alasan pasti dibawanya kedua perwira tersebut.
Namun, di internal Polda Aceh telah beredar berbagai spekulasi dan informasi terkait kasus yang menyeret nama Kombes Pol Andi Kirana dan AKP M. Jabbir. Salah satu rumor kuat menyebutkan bahwa keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain isu narkoba, informasi lain yang berembus kencang mengindikasikan bahwa pengamanan tersebut berkaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Pejabat Terkait Masih Bungkam
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada sejumlah pejabat berwenang di tingkat daerah maupun pusat. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dan Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Gazali Ahmad telah dihubungi untuk memverifikasi kabar tersebut, namun belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Langkah konfirmasi juga ditujukan ke jajaran teras Mabes Polri, termasuk Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, hingga Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. Kendati demikian, jajaran Mabes Polri juga belum mengeluarkan rilis atau pernyataan resmi mengenai status dan keberadaan kedua perwira tersebut.
Masyarakat dan media kini masih menunggu kejelasan, kepastian hukum, serta klarifikasi resmi dari Mabes Polri maupun Polda Aceh mengenai perkembangan kasus ini. (red)







