Sambut HANI 2026, GIAN Desak Pemerintah Tutup Ketat Entry Point Miras dan Narkoba

banner 468x60

GIAN sebagai Pelopor Aksi Nasional P4GN minta revisi UU Narkotika dan pengawalan Inpres No 2 Tahun 2020 demi selamatkan generasi muda

Bogor, Mahaganews.com – Menyambut Hari Anti Narkotika Internasional HANI 26 Juni 2026, Gerakan Indonesia Anti Narkotika GIAN menyampaikan surat terbuka ke Presiden RI dan jajaran terkait. GIAN mendesak pemerintah bersikap lebih strategis menutup pintu masuk dan jalur distribusi miras serta narkotika yang jadi pemicu utama kejahatan di Indonesia.

GIAN: P4GN Harus Jadi Prioritas Nasional
Sebagai pelopor Aksi Nasional P4GN dan pengawal Inpres Nomor 2 Tahun 2020, GIAN menilai ancaman penyalahgunaan narkoba dan miras makin kompleks. Jenis zat baru terus muncul dan belum semua diatur UU, sementara dampaknya merusak mental-spiritual, memicu disintegrasi sosial, KDRT, penganiayaan hingga pembunuhan.

“Data empiris dan kajian psikologis, kriminologis menunjukkan kerusakannya sudah masuk sendi-sendi kehidupan berbangsa. Ini darurat,” ujar RM Guntur Eko Widodo, Ketua Umum GIAN.

Tiga Tuntutan Strategis GIAN ke Pemerintah
Dalam peringatan HANI 2026, GIAN menyampaikan 3 permohonan utama:

1. Revisi UU Anti Narkotika
GIAN meminta revisi segera dilakukan untuk menutup celah hukum akibat munculnya jenis narkotika baru dan psikotropika desain yang belum tercantum dalam daftar UU. Celah ini membuat pelaku mudah lolos jerat pidana.

2. Kawal Aktif Inpres No 2 Tahun 2020
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN harus dikawal strategis. GIAN siap memperkuat kemitraan dengan BNN, Polri, dan elemen masyarakat agar program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika berjalan menyeluruh.

3. Tutup Ketat Entry Point Miras dan Narkoba
GIAN menekankan miras dan narkoba adalah pemicu utama kekerasan. Pengetatan pengawasan di pelabuhan, bandara, perbatasan, serta pemberantasan miras ilegal racikan harus jadi prioritas. Metanol tinggi dalam miras oplosan terbukti menyebabkan keracunan massal dan agresi ekstrem.

Sejalan dengan Pancasila dan Indonesia Emas 2045
GIAN menegaskan tuntutan ini sejalan dengan nilai Pancasila, semangat Revolusi Mental, dan agenda Asta Cita untuk menjemput bonus demografi. “Kami siap berkolaborasi, pengawasan, dan bela negara demi keberhasilan P4GN serta mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang berkarakter, aman, sejahtera,” tegas Seraphine Destina Nurani, Founder dan Secretary General GIAN.

Data Mengkhawatirkan: 4,9 Juta Penyalahguna, 50 Orang Meninggal per Hari
Lampiran data GIAN dari BNN, Polri, BRIN sampai akhir 2025  menunjukkan:

Prevalensi Penyalahgunaan
1. Narkotika: 2,11% penduduk usia 15-64 tahun atau setara 4,15-4,9 juta orang. Naik dari 1,73% di 2023. Kelompok rentan usia 15-24 tahun capai 2,53%. Jenis utama: sabu, ganja, ekstasi, psikotropika baru.
2. Miras: 3,2-4,5% penduduk dewasa. Banyak beredar ilegal/racikan dengan kandungan metanol tinggi.

Kejahatan Terkait 2025
1. Polri mencatat Jan-Okt 2025: 38.934 kasus narkoba, 51.763 tersangka. Sepanjang 2025: 64.046 tersangka, sitaan 590 ton narkoba senilai Rp41 triliun.
2. BNN bongkar 42 jaringan narkoba, 33 nasional dan 9 internasional.
3. KDRT dan penganiayaan: 60-75% kasus dipicu alkohol atau narkoba. Pembunuhan brutal: >70% pelaku positif zat. Kejahatan jalanan remaja: >65% terkait penyalahgunaan zat. Penyebabnya, zat merusak lobus frontal sehingga hilang kendali emosi dan moral.

Dampak Sosial
Korban meninggal rata-rata 50 orang per hari akibat dampak langsung/tidak langsung narkoba. Kerugian ekonomi tembus Rp80 triliun per tahun dari biaya penindakan, rehabilitasi, dan hilangnya produktivitas.

Surat terbuka ini dikirim dari Bogor, 26 Juni 2026, dengan tembusan ke Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. GIAN berharap pemerintah menindaklanjuti dengan prioritas tinggi demi keselamatan generasi dan kehormatan peradaban bangsa. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *