MAHAGANEWS.COM, SUKABUMI – Ketegasan dalam menegakkan aturan di lingkungan pemerintahan desa kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Bupati Sukabumi, Asep Japar, secara resmi memberhentikan Ence Benno dari jabatannya sebagai Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda.
Keputusan tegas ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 400.10.2/Kep.913-DPMD/2026 yang ditandatangani per tanggal 17 Juni 2026. Dengan terbitnya SK tersebut, Ence Benno dinyatakan resmi tidak lagi memimpin Desa Babakanjaya.
Berdasarkan Hasil Audit Investigasi Inspektorat
Berdasarkan salinan surat keputusan yang dihimpun redaksi, pemecatan Ence Benno didasarkan pada serangkaian temuan pelanggaran serius terkait pengelolaan anggaran. Berikut beberapa poin krusial yang menjadi dasar keputusan Bupati:
-
Audit Investigasi Inspektorat: Laporan hasil pengawasan Nomor: 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 tertanggal 23 Februari 2026 mengenai dugaan penyelewengan penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2024 sampai 2025.
-
Surat Camat Parungkuda: Surat Nomor: 400.10.2.2/357/Sekret/2026 tertanggal 23 April 2026 sebagai tindak lanjut atas gejolak di internal desa.
-
Usulan Pemberhentian oleh BPD: Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakanjaya Nomor: 023-BPB-BJY/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang secara resmi mengusulkan pemberhentian sang kades.
Warga Menyambut Baik: “Ini Rasa Keadilan Bagi Masyarakat”
Keputusan berani Bupati Asep Japar langsung disambut positif oleh warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB). Mereka menilai SK Bupati Sukabumi tersebut merupakan keputusan yang sah, mutlak, dan mengikat secara hukum.
“Keputusan Bupati telah memenuhi rasa keadilan warga setelah melalui proses yang sangat panjang, kajian mendalam, serta berbagai tahapan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang,” tulis GMBB dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2026).
GMBB menegaskan bahwa pemecatan ini bukan tindakan sepihak yang tiba-tiba. Proses ini merupakan akumulasi dari mosi tidak percaya masyarakat yang sudah digulirkan sejak 19 Oktober 2025, yang kemudian dikuatkan oleh rekomendasi BPD, audit Inspektorat, hingga analisis hukum dari Bagian Hukum dan HAM Pemkab Sukabumi.
Apresiasi untuk Keberanian Pemerintah Daerah
Masyarakat menilai temuan di lapangan tidak hanya sekadar kelalaian administrasi, melainkan ada indikasi pelanggaran hukum yang lebih serius terkait keuangan desa. Oleh karena itu, GMBB menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Bupati Asep Japar, Inspektorat, DPMD, Camat Parungkuda, hingga jajaran DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Ini adalah bentuk keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan, menjaga uang negara, serta melindungi kepentingan masyarakat. Jangan sampai pembiaran terhadap oknum justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar di desa kami,” tambah perwakilan GMBB.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi Ence Benno guna meminta klarifikasi dan tanggapan resmi terkait terbitnya surat pemberhentian dirinya.(bay)









