Meski Keterangan Ahli Meringankan, Mahasiswa Diaspora Mansurni Abadi Dituntut 1,5 Tahun Penjara

JAKARTA, MAHAGANEWS.COM — Mahasiswa diaspora Indonesia asal Malaysia, Mansurni Abadi, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Dalam perkara Nomor 283/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst ini, Mansurni didakwa melakukan penghasutan untuk melawan penguasa umum menggunakan kekerasan sebagaimana diatur pada Pasal 246 KUHP (UU No. 1/2023).

Kasus ini bermula dari pesan di grup WhatsApp terkait aksi demonstrasi Agustus 2025. Mansurni yang ditahan sejak Desember 2025 dinilai penuntut umum telah menyebarkan narasi provokatif. Namun, tuntutan JPU tersebut menuai sorotan karena dinilai berseberangan dengan fakta persidangan dan keterangan sejumlah ahli.

Bacaan Lainnya

Persidangan Tak Temukan Ajakan Kekerasan

Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum menghadirkan tiga ahli untuk menguji substansi dakwaan:

  • Dr. Vidya Prahassacitta (Ahli Pidana): Menjelaskan bahwa pesan Mansurni tidak memenuhi unsur direct harm atau dampak bahaya langsung serta tak berisi ajakan kekerasan yang menjadi syarat utama Pasal 246 KUHP.

  • Prof. Manneke Budiman (Ahli Bahasa): Menilai pesan WhatsApp tersebut sekadar bentuk luapan emosi dan ungkapan metaforis. Secara keseluruhan konteks komunikasi, narasi itu tak bisa ditafsirkan harfiah sebagai penghasutan.

  • Usman Hamid (Ahli HAM): Mengingatkan pentingnya perlindungan atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik di negara demokrasi agar penegakan hukum tidak menimbulkan chilling effect (rasa takut) bagi masyarakat.

Selain para ahli, saksi-saksi di persidangan juga menegaskan keikutsertaan mereka dalam demonstrasi Agustus 2025 murni atas kesadaran pribadi, bukan karena terhasut oleh pesan Mansurni.

Tuntutan Dinilai Tidak Proporsional

Kuasa hukum Mansurni, Nadya Fitriza Adriyanti, menilai tuntutan 1,5 tahun penjara sangat tidak proporsional dan mengabaikan pembuktian di persidangan.

“Fakta persidangan dari saksi maupun ahli dengan jelas membedakan mana kritik atau ekspresi emosional, dan mana ajakan kekerasan. Perbedaan ini kunci utama dalam menilai Pasal 246 KUHP,” tegas Nadya.

Pihak penasihat hukum kini bersiap menyusun nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan berikutnya, Rabu (23/9/2026). Mereka berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan memutus bebas Mansurni demi keadilan.

Pos terkait

Ingin selalu terdepan dengan berita terkini?

Ikuti Mahaganews.com WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.

Ikuti sekarang →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *