Siswi SMK 1 Tamansiswa Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Minta Korban Dilindungi dari Tekanan

Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SMK 1 Tamansiswa, Kuasa Hukum Minta Korban Dilindungi

JAKARTA, 25 September 2026 — Tim kuasa hukum seorang anak perempuan di bawah umur resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 25 September 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum korban yang terdiri dari Junior Fetrus Mangikini, S.H., Nadya Fitriza Adriyanti, S.H., M.H., dan Rais Mara Chandra, S.H. Laporan ini secara resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/7146/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor yang merupakan teman sekelas korban berinisial AMR diduga melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 jo. UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 82 dan/atau Pasal 415 KUHP.

Dugaan Peristiwa Terjadi di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur

Berdasarkan keterangannya kepada kuasa hukum, korban yang merupakan siswi SMK 1 Tamansiswa mengalami dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut pada 13 September 2026. Peristiwa bermula saat korban dan AMR hendak pergi mengerjakan tugas kelompok bersama ke rumah rekan mereka, D.

Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan SPBU Pertamina Bungur, Jakarta Pusat, terlapor diduga memegang dan menarik tangan korban, lalu dilanjutkan dengan dugaan pemaksaan pelukan serta ciuman.

Dugaan aksi tersebut berlanjut saat keduanya tiba di lokasi tujuan di wilayah Jakarta Timur. Ketika korban sedang berada di area dapur untuk mengambil air minum, terlapor diduga kembali mendekati korban dan melakukan tindakan fisik paksa berupa memeluk, meremas dada, mencium bibir, hingga mencoba meraba area sensitif korban.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh uraian kronologi tersebut merupakan dugaan berdasarkan keterangan korban dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Mendesak Penanganan Profesional dan Perlindungan Sekolah

Atas dugaan peristiwa yang dialaminya, korban meminta pendampingan hukum. Tim kuasa hukum berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan mengedepankan perspektif perlindungan anak.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada Kepolisian. Yang kami minta adalah agar laporan ini ditangani secara profesional, objektif, transparan, serta dengan perspektif perlindungan terhadap korban anak,” tegas Junior Fetrus Mangikini, S.H.

Selain proses hukum di kepolisian, tim kuasa hukum mendesak pihak sekolah SMK 1 Tamansiswa untuk mengambil langkah aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi korban. Mengingat korban dan terlapor berada dalam satu kelas, perlindungan dari potensi tekanan psikologis di lingkungan pendidikan menjadi prioritas.

Pihak sekolah diharapkan menjamin tidak adanya intervensi, intimidasi, pengucilan, maupun stigma negatif yang dapat mengganggu hak belajar dan psikologis korban.

“Korban sudah berani menyampaikan apa yang menurut keterangannya telah dialami. Karena itu, lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi korban selama proses hukum berjalan,” lanjut tim kuasa hukum.

Saat ini, laporan resmi telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dan menantikan tahapan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik.

Banner Iklan HTML5
Kuasai Skill Masa Depan Hari Ini!
E-Book Eksklusif
Kunjungi Website

Pos terkait

Ingin selalu terdepan dengan berita terkini?

Ikuti Mahaganews.com WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.

Ikuti sekarang →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *