Sarang Laba-Laba Kabel ISP Blokade Akses Jalan Desa Tajur, Warga Desak Diskominfo Bogor Turun Tangan

banner 468x60

CITEUREUP, BOGOR – Estetika dan keselamatan ruang publik di RT 01 RW 03, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, kini berada dalam titik nadir. Keberadaan instalasi kabel penyedia jasa internet (ISP) atau WiFi yang carut-marut tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga menjelma menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga setempat.

Berdasarkan pantauan langsung tim Mahaganews.com di lokasi, tumpukan kabel hitam milik berbagai provider tampak bergelantungan tanpa penataan teknis yang standar. Titik paling parah berada tepat di akses utama masuk lingkungan, di mana juntaian kabel terpasang sangat rendah hingga nyaris menyentuh kepala warga yang melintas.

Alih-alih menggunakan tiang penyangga yang layak, bentangan kabel tersebut justru hanya disampirkan secara asal pada dahan pohon dan pagar rumah warga.

Dampak dari pengabaian ini mulai memukul aktivitas harian warga. Jalur utama pemukiman yang terhambat kabel rendah kerap membuat kendaraan roda empat tersangkut.

Baru-baru ini, sebuah mobil pengangkut barang milik warga yang membawa perlengkapan rumah tangga terpaksa gigit jari. Mobil tersebut tidak bisa melintas akibat terhalang bentangan kabel yang kelewat rendah. Alhasil, barang-barang terpaksa diturunkan jauh dari lokasi tujuan, memicu kerugian waktu dan tenaga.

Kondisi ini memicu kekhawatiran yang lebih besar. Jika dibiarkan tanpa penindakan, akses untuk kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran (Damkar) atau ambulans dipastikan akan terhambat total saat terjadi situasi darurat.

Tabrak UU Telekomunikasi dan Perda Ketertiban Umum

Fenomena “hutan kabel” di Desa Tajur ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran kasat mata terhadap regulasi nasional. Merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara diwajibkan memperhatikan keserasian, keseimbangan lingkungan, serta kepentingan umum dalam membangun infrastruktur jaringan.

Tak hanya menabrak undang-undang, para provider nakal ini juga mengangkangi aturan lokal, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut melarang keras penempatan benda apa pun di ruang publik yang mengganggu fungsi jalan dan estetika kota. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor terkait serat optik, setiap provider wajib berkoordinasi dan menerapkan sistem penataan yang rapi, baik lewat tiang bersama maupun jalur bawah tanah.

Jeritan Warga: “Jangan Hanya Ambil Untung!”

Apatisme pihak provider memicu kekecewaan mendalam bagi masyarakat. Perusahaan dinilai hanya agresif saat menjaring konsumen baru, namun lepas tangan dalam hal pemeliharaan (maintenance) infrastruktur.

“Pintu masuk desa kami sudah seperti sarang laba-laba. Mereka (provider) hanya mencari keuntungan di wilayah kami, tetapi mengabaikan keselamatan dan kenyamanan kami,” cetus salah seorang warga dengan nada geram kepada Mahaganews.com.

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Desa Tajur, pihak Kecamatan Citeureup, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor untuk segera memanggil para pemilik kabel tersebut. Sanksi administratif berupa teguran keras hingga pencabutan izin operasi dituntut untuk segera dilayangkan.

Mengacu pada Pasal 15 UU Telekomunikasi, pihak provider sebenarnya wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan oleh jaringan mereka. Secara hukum, jika instalasi semrawut ini memicu kecelakaan, provider dapat digugat secara perdata maupun pidana.

Ke depan, warga menuntut moratorium (penghentian sementara) izin penarikan kabel baru di wilayah RT 01/03 Desa Tajur sebelum kabel yang ada dirapikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Satpol PP Kabupaten Bogor diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan eksekusi penertiban atau pemotongan kabel paksa demi memberikan efek jera. Bisnis korporasi tidak boleh berdiri di atas risiko keselamatan nyawa warga. (red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *