Bukan Mogok Kerja, Ini Alasan Sejumlah Gerai Indomaret Tutup Serentak 31 Mei – 1 Juni

banner 468x60

JAKARTA – Jagat media sosial sempat dihebohkan oleh fenomena penutupan sejumlah gerai Indomaret selama dua hari berturut-turut pada libur nasional, 31 Mei dan 1 Juni 2026. Menanggapi berbagai spekulasi yang liar di tengah masyarakat, serikat pekerja akhirnya angkat bicara dan meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan, menegaskan bahwa penutupan sejumlah gerai ritel raksasa tersebut bukanlah bentuk mogok kerja masal, apalagi penghentian operasional secara permanen. Langkah ini murni merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara manajemen perusahaan dan pekerja, dalam mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Tutupnya bukan permanen, hanya berlangsung sementara pada hari libur nasional tersebut. Mulai besok, tanggal 2 Juni, seluruh gerai sudah dipastikan kembali beroperasi normal seperti biasa,” ujar Iwan dalam keterangan resminya, Senin (1/6/2026).

Skema Libur Pengganti Berdasarkan Kesepakatan Sukarela

Iwan menjelaskan, inti dari mediasi di Kemnaker pekan lalu adalah memberikan kebebasan kepada para karyawan untuk memilih: tetap bekerja di hari libur nasional dengan kompensasi hari libur pengganti di waktu lain, atau memilih langsung menikmati libur nasional tanpa sanksi apa pun.

Secara regulasi, undang-undang mandatori sebenarnya mewajibkan perusahaan membayar upah lembur bagi karyawan yang masuk di hari libur nasional. Namun, hukum juga memperbolehkan adanya kesepakatan lain yang dibuat secara sukarela.

“Jika pekerja secara sukarela memilih masuk, maka upah lemburnya tidak dibayar tunai melainkan diganti dengan hari libur di hari lain, sesuai kesepakatan bersama. Nah, bagi gerai yang pekerjanya memilih untuk benar-benar mengambil hak libur nasionalnya, maka gerai tersebut terpaksa ditutup sementara,” urai Iwan.

Hasil Pendataan Ulang di Bagian HRD

Perselisihan hubungan industrial ini mencuat setelah adanya protes dari kalangan buruh terkait isu penghapusan upah lembur di hari libur nasional. Melalui dialog yang difasilitasi pemerintah, tensi ketegangan berhasil diredam.

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Anggota (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bogor, Teti Supianti, memaparkan bahwa salah satu poin penting dalam perdamaian ini adalah dilakukannya pendataan ulang secara transparan terkait kesediaan karyawan untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni.

“Pendataan telah dilakukan pada 28 hingga 30 Mei 2026 kemarin, melibatkan serikat pekerja dan dilaksanakan langsung di bagian HRD masing-masing cabang,” jelas Teti saat memberikan keterangan kepada massa aksi.

Manajemen Janji Sanksi Tegas Oknum Intimidasi

Selain urusan lembur dan operasional toko, mediasi panas di Gedung Kemnaker tersebut juga menyoroti adanya dugaan intimidasi yang diterima oleh sejumlah karyawan di lapangan—yang sempat menjadi pemicu aksi unjuk rasa pada 26 Mei lalu.

Teti mengungkapkan, pihak manajemen PT Indomarco Prismatama selaku pengelola jaringan Indomaret telah menunjukkan komitmen positif untuk membenahi iklim kerja di internal perusahaan.

“Manajemen berkomitmen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja,” pungkas Teti.

Di samping itu, manajemen juga memastikan tidak akan menjatuhkan sanksi bagi karyawan yang ikut serta dalam demonstrasi damai minggu lalu, serta berjanji melunasi upah lembur bagi mereka yang tetap bertugas pada 27 Mei 2026. Dialog sosial ini diharapkan menjadi babak baru yang lebih sehat bagi pemenuhan hak-hak pekerja ritel di Indonesia.(by)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *