Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

banner 468x60

Mahaganews.com (JOMBANG) — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, resmi menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031.

Penetapan Gus Kikin dilakukan melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Senin (31/8/2026) pagi. Keputusan tersebut diambil setelah lima nama calon Ketua Umum PBNU hasil penjaringan Muktamar diajukan kepada AHWA untuk dimusyawarahkan.

Dalam proses penjaringan, Gus Kikin meraih suara terbanyak dengan 472 suara, mengungguli sejumlah kandidat lainnya. Perolehan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum AHWA menetapkan Ketua Umum PBNU secara mufakat.

Keputusan AHWA menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Penetapan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru PBNU sekaligus menjadi bagian penting dari perjalanan organisasi dalam menghadapi tantangan lima tahun ke depan.

Gus Kikin diharapkan mampu memperkuat soliditas internal PBNU, menjaga tradisi keilmuan dan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja), serta meningkatkan kontribusi NU dalam kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, dan keumatan.

Sementara itu, KH Miftachul Akhyar telah ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU masa khidmah 2026–2031. Dengan demikian, Muktamar ke-35 NU telah menghasilkan susunan kepemimpinan baru PBNU untuk periode mendatang.

Terpilihnya Gus Kikin menjadi momentum penting bagi Nahdlatul Ulama untuk memperkuat persatuan, merawat ukhuwah, dan menghadirkan kontribusi nyata bagi umat, masyarakat, serta bangsa Indonesia.

Muktamar ke-35 NU diharapkan tidak hanya melahirkan kepemimpinan baru, tetapi juga menjadi tonggak penguatan NU sebagai organisasi yang konsisten menjaga tradisi, merawat persatuan, dan adaptif menghadapi perubahan zaman.

(Sutedi)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *