Denpasar, Mahaganews.com – Langkah tegas kembali diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia. Seorang pria asal Prancis berinisial L.R. (30) resmi dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/8/2026) setelah terbukti membuat dan mempromosikan konten asusila secara daring.
Pria yang masuk ke Indonesia sejak 20 Juli 2026 menggunakan Visa Kunjungan (VoA) tersebut ditangkap berkat aduan dari masyarakat. Dari hasil investigasi Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, L.R. diketahui aktif membagikan tautan berbayar untuk memperjualbelikan konten dewasa di platform digital. Aktivitas komersial ini dinilai melanggar aturan keimigrasian karena tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, memastikan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur baku hingga tindakan pengembalian ke negara asal dilaksanakan. Dukungan penuh juga disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, yang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan norma hukum di wilayah Bali dari pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing./bli







