Jakarta, Mahaganews.com –Kementerian Sosial terus mendorong percepatan pendistribusian program bantuan sosial (bansos) guna menjaga daya beli dan menopang perekonomian masyarakat rentan. Memasuki pertengahan tahun 2026, berbagai skema bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako sebesar Rp600.000 per tiga bulan, bantuan beras 10 kg, hingga PBI-JKN terus disalurkan. Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya, pengecekan mandiri menggunakan NIK KTP melalui HP menjadi langkah yang paling praktis.
Memahami Sistem Desil dan Data DTSEN Terbaru
Terdapat penyesuaian regulasi penting pada penyaluran bansos. Sumber data utama penyaluran kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik), serta kepemilikan aset.
Terdapat 10 desil yang masing-masing berisi 10% keluarga di Indonesia, di mana Desil 1 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% terbawah, sementara Desil 10 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% tertinggi. Berikut pembagian fungsinya dalam program bansos:
-
Desil 1: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah (kategori miskin ekstrem).
-
Desil 1 – 4 (40% Terbawah): Kelompok masyarakat rentan yang fokus utamanya dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT/Sembako.
-
Desil 5: Kelompok masyarakat yang dapat diusulkan khusus sebagai peserta PBI-JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
-
Desil 6 – 10: Kelompok masyarakat tingkat menengah hingga ekonomi atas.
Penting diketahui bahwa status desil bersifat dinamis. Jika kondisi di lapangan tidak sesuai, masyarakat dapat memperbarui data melalui kantor desa/kelurahan, Dinas Sosial, atau aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan kondisi riil. Selanjutnya, desil akan dihitung ulang secara periodik oleh BPS. Selain itu, status desil ini disinyalir akan menjadi acuan penentuan pembatasan akses BBM bersubsidi (seperti Pertalite) di masa mendatang.
Panduan Cara Cek Status Bansos via KTP
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan bansos secara mandiri melalui dua pilihan metode:
1. Secara Online (Situs Resmi & Aplikasi)
-
Akses peramban (browser) di ponsel Anda dan buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
-
Ketik kode captcha verifikasi yang muncul di layar.
-
Klik tombol “Cari Data”.
-
Apabila kolom BPNT atau PKH menunjukkan status “YA”, maka Anda terdaftar sebagai penerima manfaat.
-
Alternatif lainnya, masyarakat dapat mengunduh aplikasi resmi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store.
2. Secara Offline (Layanan Tatap Muka)
-
Apabila terkendala akses internet, Anda dapat mendatangi kantor kelurahan/desa setempat atau Dinas Sosial lokal.
-
Bawa KTP asli untuk diverifikasi langsung oleh petugas melalui sistem database







