Panduan Lengkap Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

banner 468x60

MAHAGANEWS.COM – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu hak penting bagi para pekerja yang telah mengundurkan diri (resign), terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau memasuki masa pensiun. Mencairkan saldo JHT kini jauh lebih mudah dan praktis tanpa perlu mengantre seharian di kantor cabang.

Bagi Anda yang ingin mencairkan dana JHT, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua metode utama: melalui aplikasi digital (online) dan kedatangan langsung ke kantor cabang (offline).

Syarat Dokumen Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengajukan proses pencairan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan utama (asli dan salinan digital/scan):

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

  • Buku Tabungan atas nama pribadi yang masih aktif.

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Surat Keterangan Berhenti Kerja / Surat Pengunduran Diri / Paklaring dari perusahaan.

  • NPWP (khusus bagi klaim saldo di atas Rp50 juta).

1. Cara Klaim JHT Online via Aplikasi JMO (Saldo < Rp10 Juta)

Metode ini ditujukan bagi peserta yang memiliki akumulasi saldo JHT di bawah Rp10.000.000 serta telah melakukan pembaruan data (pengkinian data) di aplikasi:

  1. Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Google Play Store atau App Store.

  2. Buat akun atau login menggunakan email dan kata sandi Anda.

  3. Pilih menu Pengkinian Data, pastikan seluruh data diri sesuai dan terverifikasi.

  4. Masuk ke menu Jaminan Hari Tua (JHT), lalu klik Klaim JHT.

  5. Pilih alasan pengajuan klaim (misal: Mengundurkan Diri atau PHK).

  6. Lakukan verifikasi wajah (biometric) sesuai petunjuk di layar.

  7. Masukkan data rekening bank aktif Anda untuk pengiriman dana.

  8. Cek kembali rincian data saldo JHT, lalu klik Konfirmasi.

  9. Dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank Anda dalam hitungan hari kerja.

2. Cara Klaim JHT Online via Lapak Asik (Saldo > Rp10 Juta)

Bagi peserta yang memiliki akumulasi saldo JHT di atas Rp10.000.000, pengajuan dapat dilakukan melalui portal Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik):

  1. Buka situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  2. Isi data diri lengkap (NIK, Nama Lengkap, Nomor KPJ).

  3. Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta sesuai format foto atau PDF.

  4. Setelah berhasil mengunggah, Anda akan mendapatkan konfirmasi berupa jadwal wawancara online.

  5. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda via panggilan video (video call) sesuai jadwal untuk verifikasi dokumen.

  6. Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan valid, dana JHT akan ditransfer ke rekening penerima.

3. Cara Klaim JHT Offline (Datang ke Kantor Cabang)

Jika Anda mengalami kendala teknis dalam pengajuan digital, proses klaim tetap dapat dilakukan langsung di kantor cabang terdekat:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi.

  2. Ambil nomor antrean layanan pencairan JHT kepada petugas pertamanan/security.

  3. Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan.

  4. Tunggu giliran dipanggil menuju loket pelayanan.

  5. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi dan dilakukan wawancara singkat.

  6. Proses pencairan selesai, dan dana akan ditransfer ke rekening bank terdaftar.

Imbauan Penting BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo saat melakukan pengurusan dana JHT. Seluruh proses klaim resmi dari BPJS Ketenagakerjaan bersifat GRATIS dan tidak dipungut biaya apa pun.

Pastikan seluruh data diri pada dokumen identitas dan kepesertaan sudah cocok agar proses verifikasi berjalan lancar. (ubay)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *