JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar persidangan perkara Nomor 272/G/TF/2026/PTUN.JKT pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang kedua beragenda pemeriksaan persiapan dan kelengkapan gugatan ini berfokus pada sengketa status aset yang dikaitkan dengan penyelesaian kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang III, Lantai 2, PTUN Jakarta, Jalan A. Sentral Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Hakim Arum Sarii.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum para penggarap lahan Desa Pasir Jaya, Gunawan, S.H. Perkara ini menyoal dugaan pembukaan blokir atas aset jaminan obligor BLBI Atang Latif, serta penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikaitkan dengan PT BSS.
Majelis Hakim Minta Dokumen Kunci dari Tergugat
Dalam persidangan, majelis hakim mengonfirmasi bahwa kelengkapan berkas gugatan telah diterima secara resmi. Pihak tergugat yang hadir dalam persidangan ini diwakili oleh perwakilan dari Kementerian ATR/BPN selaku Tergugat 2 serta BPN Wilayah 1 Cibinong Kabupaten Bogor selaku Tergugat 4.
Untuk mendalami materi perkara, majelis hakim menginstruksikan pihak tergugat agar melengkapi sejumlah dokumen penting pada agenda pemeriksaan persiapan ini. Dokumen utama yang diminta mencakup data dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait proses pemblokiran dan pembukaan blokir aset, serta rincian 10 bidang HGB dari BPN Wilayah 1 Cibinong.
“Majelis hakim meminta dokumen KPKNL terkait pemblokiran dan pembukaan blokir. Kemudian BPN Wilayah 1 Cibinong Kabupaten Bogor diminta membawa data 10 HGB, termasuk mana yang sudah diperpanjang atau dilakukan pengesahan SHGB atas nama PT BSS,” jelas kuasa hukum penggarap, Gunawan, S.H., seusai persidangan.
Penggugat Minta Kejelasan Status 10 Bidang HGB
Gunawan menambahkan, pihak penggugat akan terus mendesak klarifikasi mendalam mengenai status hukum dari 10 bidang HGB tersebut. Menurutnya, terdapat pemisahan penanganan aset yang perlu diperjelas di hadapan hukum.
Dari total 10 HGB yang menjadi objek sengketa, lima HGB di antaranya disebut berkaitan langsung dengan penyelesaian kewajiban BLBI, sementara lima HGB lainnya dinyatakan tidak termasuk dalam skema penyelesaian BLBI.
“Status 10 HGB ini akan kami klarifikasi. Kami ingin mengetahui secara pasti mana lima HGB yang dijanjikan untuk penyelesaian BLBI dan mana lima HGB yang tidak termasuk di dalamnya,” tegas Gunawan.
Menuju Tahapan Pembuktian Dokumen
Permintaan dokumen KPKNL dan data pertanahan dari BPN menjadi langkah krusial untuk membuka kejelasan mengenai status administrasi serta legalitas aset yang disengketakan.
Usai persidangan, awak media sempat meminta tanggapan dari perwakilan tergugat yang hadir di lokasi. Namun, pihak tergugat memilih untuk tidak memberikan keterangan atau penjelasan kepada wartawan.
Persidangan perkara Nomor 272/G/TF/2026/PTUN.JKT selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian dokumen. Fokus utama pada sidang berikutnya adalah pemeriksaan terhadap berkas-berkas resmi yang telah diinstruksikan majelis hakim untuk dibawa oleh para tergugat (Rud)






