MUSI RAWAS – Sebuah tragedi berdarah mengguncang warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial A (40-an tahun) meregang nyawa secara mengenaskan setelah mengonsumsi makanan dan minuman yang sengaja dicampur dengan racun mematikan, Sianida.
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk mengungkap tabir gelap di balik kematian korban. Bergerak cepat (Quick Response), Satreskrim Polresta Musi Rawas langsung meringkus dua orang tersangka yang ternyata merupakan orang terdekat korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa keji ini terjadi dalam rentang waktu Minggu malam (21/6/2026) hingga Senin dini hari (22/6/2026). Korban A dieksekusi di kediamannya sendiri yang terletak di salah satu desa di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Modus operandi yang digunakan tergolong sangat rapi dan dingin. Korban diberi makanan atau minuman yang sebelumnya telah dibubuhi racun sianida tanpa menaruh curiga sedikit pun.
Istri dan PIL Komplot Jadi Otak Pembunuhan
Polisi berhasil mengamankan dua orang yang bertanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa korban:
-
Tersangka S (Istri Korban): Menjadi otak pelaku di dalam rumah. S tega meracuni suaminya sendiri demi mengakhiri biduk rumah tangga mereka secara sepihak.
-
Tersangka R (Kekasih Gelap/PIL S): Pria idaman lain dari tersangka S. R berperan penting dalam membantu menyediakan racun sianida serta ikut merencanakan skenario pembunuhan sejak awal.
Motif Kejahatan: Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan ini dipicu oleh hubungan asmara terlarang antara S dan R. Keduanya bersekongkol menghabisi nyawa korban agar bisa bebas bersama tanpa harus melewati proses perceraian yang rumit.
Barang Bukti yang Diamankan
Untuk memperkuat penyidikan, petugas kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya:
-
Sisa makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh korban.
-
Bungkus bekas wadah racun sianida.
-
Alat komunikasi (handphone) milik kedua tersangka yang berisi riwayat percakapan digital terkait rencana matang menghabisi korban.
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatan keji tersebut, pasangan selingkuh ini kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta pasal terkait kepemilikan dan penguasaan bahan kimia berbahaya.
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegas pihak kepolisian.
Kasus memilukan ini menjadi pengingat keras bahwa konflik dalam rumah tangga yang tidak diselesaikan secara sehat dapat berujung pada tindakan kriminal yang sangat keji. Polresta Musi Rawas menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi keluarga korban.







