Ini tampang pelaku RS penendang wanita di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat

Mahaganews.com (JAKARTA) – Polisi menetapkan pria berinisial RS (43) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap wanita berinisial TL yang sedang mengantre makanan di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat.

RS kini ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa RS terkait insiden yang terekam kamera CCTV itu tersebut viral di media sosial.

“Ditahan di Tahti PMJ (tahanan dan barang bukti Polda Metro Jaya), dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Budi juga meluruskan informasi mengenai motif RS melakukan tindakan tersebut. Polisi memastikan dugaan bahwa RS menendang TL karena korban hendak mencuri tidak terbukti dari hasil pemeriksaan.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, RS mengaku merasa terganggu karena keberadaan korban menghalangi posisinya saat sedang duduk.

”Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” ungkapnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi RS terekam kamera CCTV dan rekamannya kemudian beredar di media sosial.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan saat kejadian, TL tengah mengantre untuk membeli bakso. Di sekitar barisan antrean tersebut, RS terlihat sedang duduk.

Tanpa diduga, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang tubuh korban.

”Saat korban sedang mengantre makanan, di belakang atau sekitar barisan antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba,” kata Abdul Rahim.

Tendangan tersebut membuat TL kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dan tersungkur ke depan. Setelah bangkit, korban tampak kebingungan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan yang diperoleh dari sejumlah pihak hingga akhirnya menetapkan RS sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, RS kini harus menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (dul)

(Sutedi)

Banner Iklan HTML5
Kuasai Skill Masa Depan Hari Ini!
E-Book Eksklusif
Kunjungi Website

Pos terkait

Ingin selalu terdepan dengan berita terkini?

Ikuti Mahaganews.com WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.

Ikuti sekarang →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *