Jenjang Karir Wartawan

PERATURAN PERUSAHAAN

TENTANG JENJANG KARIR KEWARTAWANAN

MEDIA SIBER MAHAGANEWS.COM

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

Dalam Peraturan Perusahaan ini yang dimaksud dengan:

  1. Media Siber mahaganews.com adalah perusahaan/media pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui platform media siber.
  2. Wartawan adalah orang yang secara profesional melaksanakan kegiatan jurnalistik pada mahaganews.com sesuai dengan ketentuan perusahaan, kode etik jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Jenjang Karir Kewartawanan adalah tingkatan jabatan struktural dan profesional yang menunjukkan perkembangan kompetensi, tanggung jawab, pengalaman, serta kinerja seorang wartawan.
  4. Jabatan adalah kedudukan seseorang dalam struktur organisasi redaksi yang memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab tertentu.
  5. Kenaikan Jenjang adalah proses peningkatan jabatan wartawan berdasarkan penilaian terhadap kompetensi, kinerja, integritas, pengalaman, kedisiplinan, dan kebutuhan organisasi.

BAB II

JENJANG KARIR KEWARTAWANAN

Pasal 2
Urutan Jenjang Karir

Media Siber mahaganews.com memiliki jenjang karir kewartawanan secara struktural dan profesional dengan urutan sebagai berikut:

  1. Reporter Magang
  2. Reporter
  3. Reporter Senior
  4. Redaktur
  5. Redaktur Senior
  6. Koordinator Liputan
  7. Asisten Redaktur Pelaksana
  8. Redaktur Pelaksana
  9. Wakil Pemimpin Redaksi
  10. Pemimpin Redaksi

Jenjang tersebut merupakan struktur karir yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan profesional, pemberian tanggung jawab, evaluasi kinerja, serta penyesuaian gaji dan tunjangan.


BAB III

KEDUDUKAN DAN TUGAS SETIAP JENJANG

Pasal 3
Reporter Magang

Reporter Magang merupakan jenjang awal bagi calon wartawan yang sedang menjalani proses pembelajaran dan pengenalan terhadap kegiatan jurnalistik.

Tugas dan tanggung jawab meliputi:

  1. Mengikuti proses pembelajaran jurnalistik dan kegiatan peliputan.
  2. Membantu reporter dalam kegiatan pengumpulan informasi.
  3. Melakukan peliputan dengan pendampingan.
  4. Mempelajari teknik wawancara, observasi, verifikasi dan penulisan berita.
  5. Mematuhi kode etik jurnalistik dan peraturan perusahaan.
  6. Belum memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakan pemberitaan.

Pasal 4
Reporter

Reporter merupakan wartawan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan kompetensi dan dapat melaksanakan kegiatan jurnalistik secara mandiri.

Tugas dan tanggung jawab meliputi:

  1. Melakukan peliputan dan mencari informasi.
  2. Melakukan wawancara terhadap narasumber.
  3. Menulis dan mengirimkan berita kepada redaksi.
  4. Melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh.
  5. Menjaga independensi dan integritas jurnalistik.
  6. Menjalankan tugas berdasarkan penugasan redaksi.

Pasal 5
Reporter Senior

Reporter Senior merupakan wartawan yang memiliki pengalaman, kemampuan dan tanggung jawab lebih tinggi dibandingkan Reporter.

Tugas dan tanggung jawab meliputi:

  1. Melakukan peliputan yang memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi.
  2. Menangani isu atau peristiwa penting.
  3. Membimbing Reporter yang lebih junior.
  4. Mengembangkan jaringan narasumber.
  5. Menghasilkan berita yang berkualitas dan memenuhi standar redaksi.
  6. Dapat diberikan tugas khusus oleh Koordinator Liputan atau Redaksi.

Pasal 6
Redaktur

Redaktur bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan penyuntingan materi pemberitaan sebelum dipublikasikan.

Tugas dan tanggung jawab meliputi:

  1. Menyeleksi berita yang masuk.
  2. Melakukan penyuntingan naskah.
  3. Memeriksa akurasi, kelengkapan dan keseimbangan berita.
  4. Memastikan berita sesuai dengan kode etik jurnalistik.
  5. Memberikan arahan kepada reporter.
  6. Berkoordinasi dengan Koordinator Liputan dan jajaran redaksi.

Pasal 7
Redaktur Senior

Redaktur Senior merupakan redaktur yang memiliki pengalaman dan kemampuan editorial lebih tinggi.

Tugas dan tanggung jawab meliputi:

  1. Mengawasi kualitas pemberitaan.
  2. Membina dan mengevaluasi redaktur maupun reporter.
  3. Menangani pemberitaan penting dan sensitif.
  4. Memberikan pertimbangan editorial.
  5. Membantu pimpinan redaksi dalam menjaga standar jurnalistik.
  6. Melaksanakan tugas khusus berdasarkan penugasan pimpinan redaksi.

Pasal 8
Koordinator Liputan

Koordinator Liputan bertanggung jawab mengoordinasikan kegiatan peliputan wartawan.

Tugas dan tanggung jawab meliputi:

  1. Menyusun dan mengatur agenda peliputan.
  2. Membagi tugas kepada wartawan.
  3. Memantau pelaksanaan peliputan.
  4. Mengembangkan strategi peliputan.
  5. Memastikan kebutuhan berita redaksi terpenuhi.
  6. Melakukan evaluasi terhadap hasil peliputan wartawan.

Pasal 9
Asisten Redaktur Pelaksana

Asisten Redaktur Pelaksana membantu Redaktur Pelaksana dalam menjalankan kegiatan operasional redaksi.

Tugas dan tanggung jawab meliputi:

  1. Membantu mengatur kegiatan redaksi.
  2. Membantu mengawasi kinerja redaktur dan reporter.
  3. Membantu penyusunan agenda pemberitaan.
  4. Melakukan koordinasi lintas bagian redaksi.
  5. Membantu memastikan standar editorial diterapkan.
  6. Melaksanakan tugas yang diberikan Redaktur Pelaksana atau Pemimpin Redaksi.

Pasal 10
Redaktur Pelaksana

Redaktur Pelaksana bertanggung jawab terhadap pelaksanaan operasional redaksi sehari-hari.

Tugas dan tanggung jawab meliputi:

  1. Mengatur pelaksanaan kebijakan pemberitaan.
  2. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan redaksi.
  3. Mengawasi kinerja reporter, redaktur dan Koordinator Liputan.
  4. Menentukan prioritas pemberitaan berdasarkan kebijakan redaksi.
  5. Menjaga kualitas dan kesinambungan pemberitaan.
  6. Bertanggung jawab kepada Pemimpin Redaksi.

Pasal 11
Wakil Pemimpin Redaksi

Wakil Pemimpin Redaksi membantu Pemimpin Redaksi dalam menjalankan fungsi kepemimpinan dan pengawasan redaksi.

Tugas dan tanggung jawab meliputi:

  1. Membantu menetapkan arah kebijakan redaksi.
  2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
  3. Melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran redaksi.
  4. Menggantikan tugas Pemimpin Redaksi apabila mendapat penugasan.
  5. Membantu menjaga independensi dan profesionalisme media.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pemimpin Redaksi.

Pasal 12
Pemimpin Redaksi

Pemimpin Redaksi merupakan pimpinan tertinggi dalam struktur redaksi mahaganews.com.

Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas:

  1. Kebijakan editorial dan pemberitaan.
  2. Arah dan strategi redaksi.
  3. Kualitas dan profesionalisme jurnalistik.
  4. Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
  5. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia redaksi.
  6. Pengambilan keputusan strategis terkait pemberitaan.
  7. Koordinasi dengan pimpinan perusahaan.
  8. Pengawasan terhadap seluruh jenjang jabatan redaksi.

BAB IV

PERSYARATAN KENAIKAN JENJANG

Pasal 13

Kenaikan jenjang karir tidak dilakukan secara otomatis berdasarkan lamanya masa kerja.

Kenaikan jenjang mempertimbangkan:

  1. Kompetensi jurnalistik.
  2. Kualitas dan kuantitas hasil kerja.
  3. Integritas dan profesionalisme.
  4. Kedisiplinan.
  5. Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
  6. Kemampuan bekerja dalam tim.
  7. Kemampuan memimpin dan melakukan koordinasi.
  8. Evaluasi kinerja.
  9. Pengalaman dan masa kerja.
  10. Kebutuhan organisasi dan struktur redaksi.

Pasal 14
Evaluasi Kinerja

  1. Setiap wartawan dapat menjalani evaluasi kinerja secara berkala.
  2. Evaluasi dilakukan oleh atasan langsung dan/atau pimpinan redaksi.
  3. Hasil evaluasi menjadi salah satu dasar dalam menentukan kenaikan atau penundaan jenjang karir.
  4. Wartawan yang memiliki kinerja baik dapat dipertimbangkan untuk memperoleh kenaikan jabatan.
  5. Wartawan yang tidak memenuhi standar kinerja dapat diberikan pembinaan atau ditunda kenaikan jenjangnya.

BAB V

GAJI DAN TUNJANGAN

Pasal 15

  1. Setiap wartawan berhak memperoleh gaji dan/atau tunjangan sesuai dengan status kepegawaian, jabatan, kompetensi, beban kerja dan kemampuan perusahaan.
  2. Besaran gaji dan tunjangan dapat berbeda pada setiap jenjang jabatan.
  3. Kenaikan jabatan dapat menjadi dasar peninjauan kembali terhadap besaran gaji dan tunjangan.
  4. Penetapan besaran gaji dan tunjangan dilakukan berdasarkan kebijakan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Gaji dan tunjangan bukan semata-mata ditentukan berdasarkan jabatan, tetapi juga dapat mempertimbangkan masa kerja, prestasi, tanggung jawab dan hasil evaluasi kinerja.
  6. Ketentuan mengenai nominal gaji dan tunjangan dapat diatur lebih lanjut dalam keputusan perusahaan atau lampiran tersendiri.

BAB VI

PROMOSI DAN PENURUNAN JABATAN

Pasal 16
Promosi

  1. Promosi jabatan diberikan kepada wartawan yang memenuhi persyaratan kenaikan jenjang.
  2. Promosi ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan organisasi.
  3. Promosi dapat dilakukan secara bertahap maupun berdasarkan pertimbangan khusus dari pimpinan perusahaan/redaksi.
  4. Setiap promosi harus ditetapkan melalui keputusan pimpinan yang berwenang.

Pasal 17
Penurunan atau Pencabutan Jabatan

  1. Perusahaan dapat melakukan peninjauan, penurunan atau pencabutan jabatan apabila seorang wartawan terbukti:
    • melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik;
    • melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan;
    • menunjukkan kinerja yang tidak memenuhi standar setelah diberikan pembinaan;
    • melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau kredibilitas media;
    • menyalahgunakan jabatan atau kewenangan.
  2. Penurunan atau pencabutan jabatan dilakukan secara objektif, proporsional dan melalui mekanisme evaluasi internal.
  3. Apabila menyangkut hubungan kerja, tindakan perusahaan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

BAB VII

KODE ETIK DAN PROFESIONALISME

Pasal 18

Setiap wartawan mahaganews.com wajib:

  1. Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
  2. Menghormati hak masyarakat memperoleh informasi.
  3. Melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh.
  4. Tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
  5. Tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
  6. Menjaga nama baik dan kredibilitas mahaganews.com.
  7. Menghormati narasumber dan pihak yang menjadi objek pemberitaan.
  8. Menjaga kerahasiaan sumber informasi yang dilindungi sesuai ketentuan jurnalistik.
  9. Tidak membuat, mengubah atau menyebarkan informasi yang diketahui tidak benar.
  10. Menjalankan tugas secara profesional, independen dan bertanggung jawab.

BAB VIII

MEKANISME PENETAPAN JENJANG

Pasal 19

Penetapan jenjang karir dilakukan melalui tahapan:

  1. Evaluasi kinerja.
  2. Penilaian kompetensi.
  3. Penilaian integritas dan kedisiplinan.
  4. Penilaian pengalaman dan masa kerja.
  5. Rekomendasi atasan langsung.
  6. Pertimbangan kebutuhan organisasi.
  7. Persetujuan pimpinan yang berwenang.
  8. Penetapan melalui keputusan perusahaan/redaksi.

BAB IX

KETENTUAN KHUSUS

Pasal 20

  1. Jabatan dalam struktur redaksi merupakan amanah dan tanggung jawab profesional.
  2. Setiap wartawan wajib menghormati struktur organisasi dan menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
  3. Jabatan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, politik, ekonomi atau kepentingan lain yang bertentangan dengan independensi jurnalistik.
  4. Perusahaan dapat melakukan penyesuaian struktur jenjang karir sesuai perkembangan organisasi dan kebutuhan redaksi.
  5. Perubahan struktur jabatan ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dan/atau pimpinan redaksi sesuai kewenangannya.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

  1. Peraturan tentang Jenjang Karir Kewartawanan ini merupakan bagian dari Peraturan Perusahaan Media Siber mahaganews.com.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut melalui keputusan pimpinan perusahaan dan/atau kebijakan redaksi.
  3. Apabila terdapat ketentuan dalam peraturan ini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan tersebut akan disesuaikan.
  4. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 16 Maret 2026

MEDIA SIBER MAHAGANEWS.COM

PEMIMPIN REDAKSI

( SETEDI BANGUN )