Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Dusun Rempag Desa Suban Merbau Mataram Disorot Warga
LAMPUNG SELATAN – Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Dusun Rempag, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan masyarakat setempat.
Warga mengaku resah karena kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya kejelasan legalitas dari pihak pengelola maupun pemerintah.
Warga Khawatir Dampak Lingkungan dan Keselamatan
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tambang pasir dilakukan dengan menggunakan alat berat di area yang tidak jauh dari permukiman warga.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terkait dampak yang ditimbulkan. Mulai dari kerusakan lahan, perubahan aliran air, hingga potensi longsor yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
“Kami takut kalau dibiarkan terus. Tanah jadi gundul, kalau hujan deras airnya langsung turun ke rumah warga. Kami minta aparat segera turun mengecek,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sudah Lama Jalan, Tapi Tak Ada Tindakan”: Somad
Keresahan warga juga disampaikan Somad, warga Dusun Rempag yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lokasi tambang.
Menurut Somad, aktivitas penambangan itu sudah berjalan cukup lama, “Sudah lama ini jalan terus, Pak. Katanya sih belum ada izin. Kami warga cuma bisa lihat saja. Kalau memang melanggar, ya tolong ditindak sesuai hukum. Jangan sampai ada yang merasa kebal hukum di sini,” kata warga yang enggan ditulis namanya saat ditemui _Mahaganews.com_ di lokasi, Minggu 4 Mei 2026.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan status perizinan tambang tersebut.
Warga Minta Penindakan Tegas dan Transparansi
Masyarakat meminta instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Dinas ESDM Provinsi Lampung, segera melakukan verifikasi legalitas kegiatan penambangan pasir di lokasi tersebut.
Warga juga mendesak adanya keterbukaan informasi dari pemerintah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang legal, jelaskan ke warga. Kalau ilegal, harus ditindak. Kami hanya ingin kepastian dan lingkungan yang aman,” kata warga lainnya.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, _Mahaganews.com_ belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi pemerintah terkait status perizinan aktivitas tambang pasir di Dusun Rempag.
Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Warga berharap ada langkah cepat dari pemerintah agar pengelolaan sumber daya alam di Merbau Mataram dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Reporter: Tim Redaksi







