PENGAMAT: STOP OPERASI DISHUB DKI BERISIKO PICU PELANGGARAN LALU LINTAS

banner 468x60

JAKARTA, mahaganews.com — Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghentikan sementara operasi penindakan di lapangan mendapat kritik dari pengamat transportasi. Kebijakan itu dinilai rawan memicu meningkatnya pelanggaran, khususnya di sektor angkutan umum dan barang.

Pengamat transportasi Azaz Tigor Nainggolan menyebut, pengawasan tidak bisa berhenti begitu saja tanpa ada sistem pengganti yang jelas.

Dikhawatirkan Jadi Celah Pelanggaran

Tigor menilai penghentian operasi penindakan berpotensi menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa tidak ada pengawasan sama sekali.

“Kalau operasi penindakan dihentikan, jangan sampai masyarakat melihatnya sebagai tidak adanya pengawasan. Pelanggaran bisa kembali terjadi karena pelaku merasa tidak ada tindakan tegas,” ujar Tigor, Minggu 17/8/2026.

Ia menyoroti pentingnya penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar, termasuk kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya sudah habis. Menurutnya, hal itu berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

Keselamatan Harus Jadi Prioritas
Tigor meminta Dishub DKI tetap menjalankan pengawasan secara terukur dan konsisten selama masa penghentian.

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Jangan sampai penghentian operasi justru membuat kendaraan yang tidak laik jalan bebas beroperasi,” tegasnya.

Ia juga mendorong Dishub DKI transparan kepada publik terkait alasan penghentian, durasi kebijakan, serta mekanisme pengawasan alternatif yang diterapkan.

“Kalau ada evaluasi, silakan dilakukan. Tetapi pengawasan jangan sampai ikut berhenti. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas,” katanya.

Dorong Penindakan Segera Dilanjutkan

Di akhir pernyataannya, Tigor berharap Dishub DKI segera mengaktifkan kembali operasi di lapangan. Ia mengingatkan agar penegakan tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan.

“Jangan sampai setelah operasi dihentikan, baru bertindak ketika sudah terjadi kecelakaan atau masalah besar. Penegakan aturan harus dilakukan sebelum korban berjatuhan,” pungkas Tigor.

Hingga berita ini diturunkan, Dishub DKI Jakarta belum memberikan penjelasan resmi terkait durasi dan alasan penghentian operasi penindakan tersebut.

Penulis: STB

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *