Operasi Penindakan Dishub DKI Diberhentikan Tanpa Batas Waktu, Truk dan Bus Kedaluwarsa KIR Bebas Berkeliaran?

banner 468x60

JAKARTA, Mahaganews.com — Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang menghentikan sementara operasi penindakan di lapangan kini menuai sorotan publik. Langkah ini dinilai berpotensi memberi ruang gerak bebas bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional—terutama armada angkutan yang masa uji berkala (KIR)-nya telah kedaluwarsa—untuk kembali mengaspal tanpa pengawasan.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Dalam kegiatan penindakan yang sempat dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudin Hub) Jakarta Timur di depan UKI, Jalan Mayjen Sutoyo (arah masuk bus), petugas mendapati setidaknya lima unit kendaraan yang diduga kuat masa uji KIR-nya sudah mati.

Kegiatan penindakan di lapangan yang dipimpin oleh Edy selaku Koordinator Lapangan (Korlap) tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengawasan rutin masih sangat mutlak diperlukan. Hal ini guna memastikan seluruh kendaraan angkutan penumpang maupun barang yang melintas benar-benar memenuhi kelaikan teknis demi keselamatan bersama.

Namun, ketidakpastian justru muncul ketika pihak dinas dikonfirmasi mengenai rentang waktu penghentian operasi tersebut. Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakum) Dishub DKI Jakarta, Riky, mengaku belum dapat memastikan kapan operasi penindakan akan kembali digelar.

“Sampai kapan stop operasi? Belum tahu sampai kapan,” ujar Riky singkat.

Pernyataan ini mendatangkan tanda tanya besar dari berbagai pihak. Penghentian operasi tanpa tenggat waktu yang jelas dikhawatirkan membuat para pemilik atau pengemudi kendaraan “mati KIR” merasa aman dari sanksi, sehingga mengabaikan kewajiban uji kelaikan.

Padahal, uji berkala KIR bukanlah sekadar gugur kewajiban administrasi atau retribusi semata. Pemeriksaan KIR melibatkan pengujian fungsi rem, kemudi, lampu, roda, hingga emisi gas buang yang berkaitan langsung dengan nyawa pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

Pengamat: Penindakan Harus Tegas dan Konsisten

Menanggapi fenomena ini, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas tidak boleh kendor. Menurutnya, tindakan tegas dan konsisten adalah kunci utama dalam membangun budaya tertib di tengah masyarakat.

“Penegakan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Jika dilakukan konsisten dan tegas, akan membangun perubahan perilaku masyarakat menjadi taat serta disiplin terhadap aturan,” kata Tigor saat dimintai tanggapannya.

Ia menambahkan, pengawasan yang tidak konsisten atau dihentikan secara mendadak hanya akan membentuk persepsi keliru di masyarakat. Para pelanggar akan menganggap aturan bisa diabaikan begitu pengawasan petugas melemah.

Oleh karena itu, Tigor mendesak Dishub DKI Jakarta untuk memberikan transparansi dan kejelasan alasan di balik penghentian sementara operasi ini. Jika memang ada penyesuaian internal atau skema baru, fungsi pengawasan keselamatan di jalan raya harus tetap berjalan tanpa jeda.

“Jangan sampai ketika operasi penindakan dihentikan, kendaraan yang KIR-nya sudah mati justru bebas berkeliaran. Penegakan aturan harus tetap berjalan karena keselamatan masyarakat merupakan hal utama,” tegas Tigor.

Kini, masyarakat berharap Dishub DKI Jakarta dapat segera mengaktifkan kembali pengawasan dan penindakan di lapangan secara terukur. Jangan sampai lemahnya pengawasan membuat aturan hukum kehilangan wibawa, dan keselamatan pengguna jalan menjadi taruhannya. ( STB )

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *