ENAM TAHUN TAK KUNJUNG DIREALISASIKAN, AZAS TIGOR DESAK PEMERINTAH SEGERA BERLAKUKAN CUKAI MBDK

Mahaganews.com (JAKARTA) 21 Oktober 2026 — Perlindungan kesehatan masyarakat tak boleh terus tertunda. Pemerintah didesak segera memberlakukan regulasi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai langkah konkret menekan konsumsi gula berlebihan yang berisiko meningkatkan berbagai penyakit tidak menular.

Desakan tersebut disampaikan advokat sekaligus Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH, yang menilai rencana penerapan cukai MBDK tidak boleh terus berhenti pada wacana. Setelah bertahun-tahun dibicarakan, pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian melalui regulasi dan pelaksanaan yang jelas.

“Pemerintah harus segera memberlakukan regulasi cukai MBDK. Ini bukan semata-mata persoalan penerimaan negara, melainkan langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan mencegah risiko penyakit terus tertunda tanpa kepastian,” tegas Azas Tigor.

Menurutnya, kebijakan cukai MBDK dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan konsumsi minuman tinggi gula sekaligus mendorong produsen memperhatikan kandungan gula dalam produknya.

Azas Tigor juga menyoroti kekhawatiran mengenai daya beli masyarakat, dampak terhadap industri, serta potensi pemutusan hubungan kerja yang kerap menjadi pertimbangan dalam pembahasan kebijakan tersebut.

Ia menegaskan, berbagai dampak ekonomi harus dikaji secara matang dan diantisipasi melalui mekanisme penerapan yang terukur. Namun, pertimbangan tersebut tidak seharusnya membuat pemerintah terus menunda kepastian kebijakan kesehatan masyarakat.

“Dampak ekonomi memang harus diperhitungkan, termasuk bagi industri dan UMKM. Tetapi pemerintah juga harus melihat dampak jangka panjang konsumsi gula berlebihan terhadap kesehatan masyarakat. Keduanya perlu ditangani dengan kebijakan yang terencana dan berbasis bukti,” ujarnya.

FAKTA Indonesia Gelar Jajak Pendapat

Dalam mendorong kebijakan tersebut, FAKTA Indonesia telah melaksanakan jajak pendapat pada 28 September hingga 18 Oktober 2026 melalui formulir elektronik terbuka. Jajak pendapat itu diikuti 162 responden dari 12 provinsi di Indonesia, dengan rentang usia 17 hingga 75 tahun dan latar belakang pendidikan mulai dari SD hingga S3.

Jajak pendapat tersebut bertujuan memetakan pandangan masyarakat mengenai rencana penerapan cukai MBDK serta menjadi masukan bagi pemerintah dalam penyusunan kebijakan. Hasilnya perlu dibaca sesuai karakteristik dan jumlah responden, bukan sebagai representasi otomatis seluruh penduduk Indonesia.

Azas Tigor menekankan, pemerintah perlu memperkuat edukasi publik mengenai risiko konsumsi gula berlebihan dan memastikan kebijakan cukai MBDK diterapkan secara transparan, adil, serta dapat dievaluasi.

Konsumsi gula berlebihan dapat meningkatkan risiko obesitas dan diabetes tipe 2, yang pada kondisi tertentu juga dapat menimbulkan komplikasi serius, termasuk gangguan ginjal. Karena itu, langkah pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui kebijakan yang mendorong pola konsumsi lebih sehat.

FAKTA Indonesia berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai regulasi dan jadwal penerapan cukai MBDK, disertai mekanisme pengawasan serta evaluasi dampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Bagi Azas Tigor, persoalannya kini bukan sekadar merencanakan kebijakan, melainkan memastikan langkah nyata. Pemerintah harus segera memberlakukan regulasi cukai MBDK agar perlindungan kesehatan masyarakat tidak terus tertunda.

(Sutedi)

Banner Iklan HTML5
Kuasai Skill Masa Depan Hari Ini!
E-Book Eksklusif
Kunjungi Website

Pos terkait

Ingin selalu terdepan dengan berita terkini?

Ikuti Mahaganews.com WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.

Ikuti sekarang →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *