DEMAK_MahagaNewa.com|Sosialisasi dan Penertiban Juru Parkir (Jukir) dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Demak di pasar Mranggen, menurut Kepala UPTD Parkir Tulus Wahyudi, S. Sos mengungkapkan kegiatan hari ini untuk memberikan edukasi kepada jukir serta menertibkan keberadaan juru parkir liar yang ada di pasar Mranggen pada Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut Tulus menerangkan sesuai Peraturan Daerah (PERDA) No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Perparkiran bahwa pengelolaan parkir bisa dilakukan dengan cara penunjukkan secara langsung. adapun pihak yang kami tunjuk dari Dishub yaitu Ibu Ngafi.
“Juru parkir yang ditunjuk atau ditugaskan oleh pengelola terjadi miskomunikasi sehingga kesannya komunikasi putus akibatnya menyebabkan pengelola tidak bisa mengatur para jukir” ugkap tulus dengan serius.
Selanjutnya menurut pengaduan dari pengelola, para jukir telah menguasai parkir dari hari senin minggu yang lalu, sehingga kami tindak lanjuti dengan melakukan sosialisasi dan penertiban parkir hari ini.
Sebagai Informasi Tulus menyampaikan bahwa Target penerimaan parkir Pasar Mranggen tahun 2022 sebesar 338 juta, sedangkan cara pembayaran dilakukan 3 bulan dan melalui Bank BPD Jateng atas nama rekening Dishub.
Menanggapi penertiban juru parkir di pasar Mranggen. Wakapolsek Mranggen Aipda Muslim menyatakan bahwa kami disini hanya melakukan pendampingan agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
(Nur)
More Stories
5 orang Siswa SMA N 1 Kabanjahe berhasil lolos untuk mengikuti Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provinsi Sumatera Utara Jenjang SMA/MA/Sederajat Tahun 2024
Blusukan di Jaksel, Menteri AHY Persempit Celah Praktik Mafia Tanah
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Rapat
Koordinasi Percepatan Penanganan Ruislag Tanah Wakaf
di Jakarta Selatan