Warga Seiberaskata Sunggal Geruduk Kantor Desa Karena Tidak Dapat Kartu Pemilihan Calon Kades |
28 Maret 2024

Berita Update Terpercaya

Warga Seiberaskata Sunggal Geruduk Kantor Desa Karena Tidak Dapat Kartu Pemilihan Calon Kades

Ket.Foto : Masyarakat Desa Seiberas Sekata Kecamatan Medan Sunggal, mendatangi Kantor Desa Seiberas Pasar 5 Karena tidak adanya Kartu pemilihan Calon Kades.

Sunggal Deli Serdang_MahagaNews.com |
Ratusan Masyarakat Desa Seiberas Sekata Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang mendatangi Kantor Desa Sei Beraskata Pasar 5 pada 15 April 2022 Sekitar pukul 16.40 Wib.

Kedatangan sejumlah warga ingin menanyakan terkait kartu Dpt pemilihan calon Kepala Desa Yang tidak kunjung mereka dapatkan, padahal waktu pemilihan akan dilangsungkan pada 18 April 2022 

Gembira (57) warga jalan Padi Unggul, Desa Desa Seiberas kata menjelaskan bahwa dirinya datang ke kantor desa ini untu meminta kartu daftar pemilihan calon Kepala Desa di tempatnya.

“Saya berharap agar kami mendapatkan kartu untuk dapat memilik kepala desa sesuai dengan keinginan kami masing masing, tapi sampai sekarang kami tidak diberikan,makanya kami datang ke sini,” ujar Pria tersebut saat di konfirmasi wartawan Jumat 15 April 2022 Pukul 16 29 wib. 

Sementara puluhan warga lain nya berteriak teriak agar pihak panita memberikan hak warga untuk dapat memilih calon Kepala Desa sesuai dengan hati nurasi masing masing

Fatagusman Daili yang juga hadir di kantor Desa menjelaskan bahwa, Kami hari ini datang ke sini sekitar 100 orang, kami semua nya warga setempat kami berhak mendapatkan kartu pemilih seperti warga kami yang lainnya.

“Saya disini sudah 29 tahun menjadi warga Desa Seiberas Sekata, tapi saya bersama istri saya tidak dapat kartu pemilih, makanya saya geram dan datang ke sini meminta hak kami, kami akan menunggu sampai mendapatkan keputusan dari panita untuk dapat memilih,”Ujarnya

Ketua Panitia pemilihan calon Kades Desa Seiberaskata,Kecamatan Sunggal Abdi menjelaskan bahwa,Yang tidak terdaftar di C6 itu sesuai  dengan kesepakatan bersama antara 4 calon setelah ditulis, setelah apat dari dps menjadi dps itu telah kami sampaikan dan sudah di tanda tangani oleh 4 calon kepala desa, artinya sah sudah di mata undang undang kan begitu, ini atas tuntungan masyrakat, mereka mungkin tidak terdata karena ada lagi tambahan tanggal 7 untuk pertambahan DPT. 

“Yang tidak mendapatkan Dpt itu sekitar 100 lebih, untuk jumlah Dpt yang sudah di sahkan sekitar 3913,kami akan musyawarahkan kembali kepada 4 calon ini, tetapi ke 4 calon tersebut tidak datang, saya pun gak ngerti, saya juga tidak mau disalahkan, kami sudah maksimal dan kami sudah konsultasi kepada pihak Kecamatan,”Pungkasnya

(Leodepari)