Tanah Karo – Mahaganews.com
Terkait postingan di sosial media facebook dengan akun atas nama Syarifin Bangun menuai kecaman keras dari banyak netizen yang dianggap telah melecehkan kultur adat warga desa juhar. Atas postingan tersebut empat kepala Desa Kecamatan Juhar didampingi BPD, Tokoh Adat, Karang taruna dan Tokoh Pemuda ,Senin (27/4) sekira jam 11:00 wib datangi ruang SPKT Polres Karo.
Dulu ada pepatah yang mengatakan Mulutmu adalah harimaumu , namun seiring perkembangan zaman teknologi seperti androit sangat rentan disalah gunakan untuk hal hal yang tidak produktif, saat ini pepatah tersebut beralih dengan sebutan jari-jari mu harimau mu, bijak lah ber medsos. Kalimat tersebut sering kari dituliskan penggiat media sosial.
Sudah kerap terbukti pengguna sosmed yang tak bijak menggunakan media sosial nya berakhir dengan tindak pidana karna tersandung undang undang tentang ITE dan diproses oleh pihak yang berwajib.
Kedatangan empat Kepala Desa Kecamatan Juhar yakni, Kepala Desa Juhar Tarigan Suheri Tarigan , Kades Juhar Perangin angin Rally Pinem , Kades Ginting Sadanioga Deddy Martin Ginting serta Kades Juhar Ginting Calvin Ginting , BPD Juhar Ginting Sadanioga Raga Ginting , Perwakilan Karang Taruna Juhar Dion Tarigan,Firdaus Sinuraya,Tokoh Adat Darwin Ginting serta warga unuk melaporkan pemilik akun Teger-teger berinisial SB.
Sesampinya di Polres Karo,ke empat Kades didampingi BPD langsung menuju ruang Kasat Reskrim Polres Karo dan langsung berbincang dengan beberapa anggota Sat Reskrim terkait adanya postingan yang sempat viral didunia maya.
Dikatakan Kepala Desa Juhar Tarigan ,Suhari Tarigan didampingi lainnya kepada sejumlah wartawan,tujuan kami datang ke Polres Karo ini untuk melaporkan salah satu pemilik akun Medsos Teger Teger Tentera Langit berinisial SB terkait postingannya yang melecehkan dan merusak norma adat warga desa Juhar, warga sepakat untuk mengadukan pemilik akun tersebut ,sehingga kami empat Kepala desa di Kecamatan Juhar didampingi BPD,Karang Taruna,Tokoh Adat untuk melaporkan pemilik akun tersebut karna sudah mempermalukan kami sebagai warga desa juhar simbelang,” Ungkap Tarigan
Postingan tersebut sangat tidak elok sehingga sangat melecehkan dan menyinggung perasaan warga desa Juhar,sehingga hal ini kami menghambil langkah hukum , terkai kasus ini sudah kami sampaikan ke Tipiter yang menagani kasus IT dan telah menyerahkan berita acara pertemuan empat Kepala desa serta tokoh masyarakat dan warga.”Kami sangat berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.”Ujarnya
Disambungnya lagi ,adapun postingan yang sempat diunggah oleh pemilik akun inidial SB atau tentera Langit itu bertuliskan “Ban riahna kapna nonton gendang mamina pe dakepna “(karena keasyikan menonton hiburan gendang mertuanya pun dipeluknya),”Ise ngatakenca labanci sidakep maminta (siapa bilang gak bisa kita peluk mertua kita) jawabnya membela diri dari komentar pedas warga net
“Adi juhar ah la kita empo japanari pe kita lanai empo (kalau di Juhar kita tidak kawin,dimanapun kita tidak kawin lagi) dan ada lagi postingannya “Ula bagi kuan-kuan Juhar ,ngisap arah ah ngisap arah enda, dung runggu man-man lang (jangan seperti perumpaman Juhar,merokok di sana,merokok disebelah sini siap rembuk tidak makan-makan ” tulisnya dan ini sangat melukai hati kami warga dan begitu juga perasaan anak kaum muda, postingan serta komentar SB tak luput menuai protes dan kecaman warga yang berasal dari desa Juhar namun tinggal di luar desa juhar
Dilanjutnya lagi”Kami berharap agar Polres Karo secepatnya memperoses lsporan tersebut, karna tak etis dan patut SB membuat postngan status yang dapat merusak sejarah adat dan budaya , apalagi beliau (SB) adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Karo yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat agar masyarakat kecamatan Juhar yang ada di desa dan diluar dari desa juhar dapat meredam kekesalan dan kemarahan yang sudah memuncak akibat postingan tersebut “Bebernya
Daris Kaban
More Stories
Diduga Kuat Oknum DC BCA Finance Arogan dan Tidak Prosedural Menagih
Judi Tembak Ikan dan Jackpot Marak Di Terminal Kabanjahe.
Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Terkait Dugaan Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020