Seorang Wanita Dan 8 Pria Terlibat Peredaran Narkoba Berhasil Di Ringkus Satres Narkoba Polres Pematangsiantar |
4 Mei 2024

Berita Update Terpercaya

Seorang Wanita Dan 8 Pria Terlibat Peredaran Narkoba Berhasil Di Ringkus Satres Narkoba Polres Pematangsiantar

Ket foto : Para terduga tersangka pelaku Narkoba dan Barang Bukti saat diamankan di Mapolres Pematangsiantar

Pematangsiantar_MahagaNews.Com ] Sembilan tersangka masing-masing adalah Rikki (27) dan seorang wanita bernama Lisbet (57)–warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Rudi Panjatain saat berikan keterangan kepada awak media. Senin (10/1/2022) 

Lanjutnya, Rian (27) dan Riski (26), keduanya warga Kecamatan Siantar Barat dan Henri (56), warga Siantar Timur, Raja alias Parla (56), Satria (28) warga Tanjung Pinggir dan Dodi (45) warga Nagori Karang Sari dan Lala (56) warga Sipinggol-sipinggol, Kecamatan Siantar Barat, Terang KasatRudi menjelaskan, penangkapan diawal terhadap dua sejoli Riki dan Lisbet dari rumahnya, Kamis (6/1/2022) lalu.

Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu dan uang Rp100.000, 1 Hp merk Samsung dan sebuah kotak rokok berisi 3 paket sabu-sabu.Beberapa jam kemudian, petugas menangkap Rian dan Risky di Jalan Viyata Yudha dari sebuah rumah.

Sementara dari tangan RiskI disita 1 unit HP merk Vivo, dan dari bawah sofa ditemukan 1 paket sabu. Kemudian dari kantong celana kanan depan Rian ditemukan uang tunai Rp200.000 berikut 1 bungkus plastik klip kosong.

Selanjutnya, Jum’at (7/1/2022), petugas meringkus Hendri dari rumahnya di Jalan Cokroaminoto dan menemukan 1 paket sabu dan dari kantong celana depan sebelah kanannya serta 2 unit HP merk Advan.Kemudian, Sabtu (8/1/2022), petugas berhasil menangkap Lala dan Raja di Jalan Sitio-tio, Kecamatan Siantar Sitalasari. Keduanya pun tak berkutik ketika diamankan polisi.

Dari keduannya, polisi menyita barang bukti sebuah gulungan plastik berisi ganja seberat 29,39 gram (bruto)dan 1 unit Hp merk Nokia.

Sementara, dari Raja ditemukan sebuah gulungan kertas, plastik berisi ganja. Selain itu juga ditemukan sebuah plastik hitam berisi gulungan kertas koran berisi ganja, lakban warna coklat dan 1 unit HP merk Samsung.

Adapun total berat brutto ganja yang diakui Raja sebagai miliknya adalah seberat 29,86 gram.Berselang beberapa jam kemudian, petugas meringkus Satria dari Perumahan Herowhin, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Dari Satria, disita sebuah gulungan plastik hijau berisi 1 paket sabu-sabu.Kemudian diamankan 2 unit Hp, masing-masing merk Vivo dan Xiaomi serta 1 unit sepedamotor Yamaha Mio Soul BK 5680 TAL. Polisi kemudian memboyong Satria ke kediamannya.

Di sana kembali ditemukan 7 paket sabu seberat 4,28 gram.Selanjutnya, personel Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar mengamankan Doni dari kawasan Tanjung Pinggir.

Dari tangannya polisi menemukan, sebuah gulungan plastik hijau berisi 1 paket sabu dan 2 unit Hp, masing-masing merk Vivo dan Nokia.Ketika diinterogasi, Dodi mengaku menyimpan sabu di kediamannya. Dari sana, polisi menemukan sebuah dompet hitam berisi 1 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong dan sebuah sendok terbuat dari pipet plastik. Adapun total berat sabu milik Dodi adalah 14,63 gram.

Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” Beber Rudi. 

(Andy Alfiano)