Kemenkeu Dan Kejaksaan Agung Bekerja Sama Tingkatkan Pengawasan Keuangan Negara |
3 Mei 2024

Berita Update Terpercaya

Kemenkeu Dan Kejaksaan Agung Bekerja Sama Tingkatkan Pengawasan Keuangan Negara

Ket. Foto: Jaksa Agung Republik ndonesia
Dan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Menghadiri Perjanjian Kerja Sama
Di Unit Kerja Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Jakarta_MahagaNews.com| Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan pengawasan keuangan negara. 
Sinergi keduanya bakal jadi solusi untuk meningkatkan kapasitas kinerja di lapangan. 
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Perjanjian ini berisi sejumlah tambahan landasan hukum dalam melaksanakan kinerja di lapangan, bertempat di Gedung Kementerian Keuangan, Aula Mejani, Juanda 1 (16/6/2022)

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan adapun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan dan di bidang bea cukai karena kedua lembaga tersebut merupakan penyidik yang nanti setelah penyidikan akan berujung kepada Kejaksaan dalam proses penuntutan. 

“Oleh karenanya, dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi intensif antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam rangka penegakan hukum dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bidang Tindak Pidana Khusus. Di bidang Intelijen, PKS dilakukan dalam rangka tukar informasi,” ujar Jaksa Agung. 

Jaksa Agung menyampaikan bahwa momen penandatanganan PKS ini adalah momen sangat penting dalam rangka saling mengenal dan saling mendukung dalam setiap kegiatan penegakan hukum satu sama lain sehingga tidak memunculkan kecurigaan antara satu institusi dengan institusi lainnya.

“Namun, apabila terjadi kebocoran dalam penerimaan keuangan negara maka Kejaksaan tidak bisa berdiam diri, tetap melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan. 

Intinya bahwa kedua belah pihak akan saling menjaga dan saling mendukung dalam rangka pengamanan penerimaan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengharapkan kedepannya bahwa PKS ini akan disosialisasikan sampai ke tingkat bawah yaitu Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri dan Kanwil sampai Kantor Pajak Pratama dan kantor Bea Cukai yang ada di beberapa kabupaten, sehingga seluruhnya dapat memahami, mengetahui dan berkoordinasi secara efektif di lapangan.

Selanjutnya, Menteri Keuangan menyampaikan pentingnya untuk saling mengeratkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung, dan oleh karenanya menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung sejak awal kabinet karena selalu berkonsultasi dan kerja sama terus berjalan dalam menjalankan tugas-tugas negara serta kepada JAMINTEL dan JAMPIDSUS terhadap keseluruhan kerja sama yang akan dituangkan dalam PKS dan berharap kegiatan yang dilakukan saat ini memberikan kebaikan bagi RI dan memperlancar tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran di pusat dan di lapangan.

“Dukungan Kejaksaan Agung selama ini sangat penting, bukan saja dari sisi penegakan hukum dan sisi tukar informasi, tetapi mendukung para penyidik bea cukai kepabeanan dan para penyidik pajak untuk lebih giat melakukan tindakan-tindakan yang terkait dengan tindak pidana keduanya.

Saya menyambut gembira arahan tegas Jaksa Agung bagi instansi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan untuk saling terus berkomunikasi dan berkoordinasi.

Tidak hanya bersilaturahmi, juga saling mendukung dari informasi dan juga kinerja terutama di lapangan, baik pajak maupun bea cukai pasti membutuhkan dukungan dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan menyampaikan Perjanjian Kerja Sama ini akan disampaikan kepada seluruh jenjang vertikal di daerah baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. 

Selain itu, akan dilakukan juga pada semua kantor wilayah baik pajak maupun bea cukai sehingga dapat memberikan payung kepastian kerja sama bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan.

“Untuk Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani untuk Direktur Jenderal Pajak (DJP) yaitu adanya addendum dari perjanjian kerja sama DJP dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang sebetulnya sudah ditandatangani pada 29 Maret 2021 dan hari ini dilakukan addendumnya dan pasti ada tambahan,” ujar Menteri Keuangan. 

Menteri Keuangan berharap koordinasi akan semakin dieratkan untuk pencegahan tindak pidana dan koordinasi di bidang penyidikan serta koordinasi penanganan untuk penyelesaian barang bukti dan pengembangan serta peningkatan kualitas SDM, serta PKS ini dapat menjadi jembatan antara pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran di lapangan antar kedua instansi Kemenkeu dan Kejaksaan RI dapat terjalin dengan erat.

Hadir dalam Acara Penandatanganan Kerja Sama ini diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Keuangan RI dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

 (SB)