Ka.Satpol PP Kab.Karo Belum Menerima Surat Perintah Pembongkaran Tower PT Telkomsel Yang Berdiri Dilahan Milik Pemkab |
28 April 2024

Berita Update Terpercaya

Ka.Satpol PP Kab.Karo Belum Menerima Surat Perintah Pembongkaran Tower PT Telkomsel Yang Berdiri Dilahan Milik Pemkab

Keterangan foto : Kantor PT Telkomsel unit cabang tanah karo, di jalan vetran,tepatnya di sebrang kantor DPRD Kab. Karo, kabanjahe

KARO-MAHAGANEWS.COM – Terkait kasus ijin pendirian tiang tower milik PT Telkomsel Unit Cabang Tanah Karo yang berdiri di lahan milik Pemkab Karo yang diketahui sudah 16 bulan keberadaannya itu, tampak jelas memang tidak mengantongi ijin (IMB). kasus tersebut menuai sorotan di kalangan masyarakat yang menilai Pemkab Karo di anggap tidak berani menindak tegas pihak perusahaan PT Telkomsel Unit cabang Kab. Karo. Dikarnakan hingga hari ini pemkab karo melalui dinas terkait belum juga melaporkan ke pihak yang berwajib maupun upaya pembongkaran

Joses Garsia Bangun,SE,MM selaku Plt Ka.Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab.Karo, saat diminta keterangan oleh wartawan melalui sambungan telephone seluler mengaku bahwa, “ Baru hari ini kami melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepala dinas satpol PP prihal adanya Bangunan Tower  Combat setinggi 42M yang berdiri diatas lahan milik Pemda Karo di Stasiun Terminal Agribisnis (STA) di Desa Bandar tongging, Kec.Merek.” Katanya sambil mengirimkan bukti foto surat pemberitahuan tersebut melalui pesan watshaap. Jumat (29/05/2020)

Untuk memastikan apakah benar Dinas satpol PP telah menerima Surat Pemberitahuaan tersebut. Saat awak media menanyakan  langsung kepada Kepala Dinas Sat pol PP kab.Karo Hendrik P Tarigan menampik hal itu, ia mengatakan,

“Sampai hari ini pihak kami belum ada menerima surat perintah dari dinas perizinan dan pelayanan satu pintu kab.karo prihal pembongkaran tower milik telkomsel yang berdiri diatas lahan milik pemkab, Kalau ada surat printah disampaikan kepada kami pasti kami tindaklanjuti,”Ungkapnya

Tambahnya lagi, “setau saya prihal kasus tersebut, saat itu Kadis Pertanian kabupaten karo mengaku bahwa temuan  itu sudah dilaporkannya  ke  Polres Tanah karo, kita tunggu aja bagaimana nanti aparat dari kepolisian menindaklanjuti kasusnya,” Terang Hendrik


Menyikapi kasus tersebut, Surya Kurniawan Rambe Yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Walantara Kab.karo sangat menyayangkan sikab pemkab karo, Menurutnya, “Pemkab karo saling lempar tanggung jawab, tidak tegas dan plin plan,bisa saja terkait kasus tersebut sudah ada win-win solution antara kedua belah pihak, yaitu antara pihak PT Telkomsel dengan Pemkab Karo,” pungkasnya

“Kalau hal ini dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas atau sanksi  upaya Penegakan Hukum yang diberikan kepada pihak perusahaan, maka hal  yang sama seperti ini pasti akan terulang kembali. Karna kita tau bahwa lahan atau asset asset milik pemkab karo bukan itu saja, masih banyak ditempat lain asset milik pemkab maupun asset milik Negara yang ada di tanah karo. Hendaknya pengawasan seluruh asset milik Pemerintah di awasi sebaik baiknya, sehingga tidak ada kecolongan seperti ini lagi.” beber surya

Hingga berita ini di terbitkan, walau sudah beberapa kali dikonfirmasi ke Pihak magement pt telkomsel cabang tanah karo baik melalui sambungan telephone maupun pesan singkat watshaap oleh awak media, belum ada tanggapan atau keterangan resmi didapat dari pihak perusahaan tersebut.

(Daris)