Ismunanda Umafagur, S.H., M.H. yang juga merupakan Sekretaris LBH Ansor DKI Jakarta menyoroti kasus Tom Lembong. Sebab kasus ini sudah menjadi perhatian publik juga para pakar hukum dan praktisi hukum. Sebagian berpandangan bahwa kasus ini dianggap bermotif politik atau political trial, yakni proses peradilan yang dianggap untuk membungkam atau mendiskreditkan lawan politik, selain itu sebagian juga menganggap kasus ini murni penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda 750 juta subsider 6 bulan kurungan karena kebijakan impor gula tahun 2015–2016, di dalam putusan majelis hakim menyatakan Tom Lembong tidak memiliki niat jahat atau mens rea dan tidak memperkaya diri sendiri, namun ia tetap dijatuhi hukuman karena dianggap menyalahgunakan kewenangan administratif.
Untuk menyoal kasus ini Timbul pertanyaan besar dalam putusan majelis hakim, yakni hilangnya unsur dasar dalam hukum pidana korupsi: yaitu niat jahat atau mens rea dan keuntungan pribadi. Jika dua unsur ini tidak terbukti, bagaimana mungkin seseorang bisa dianggap melakukan tindak pidana korupsi?
Tom Lembong sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Ismunanda berpandangan bahwa undang-undang tipikor kita telah mengatur unsur-unsur untuk menjerat seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi.
Tetapi juga sebagaimana kita tahu untuk menyatakan seseorang melakukan suatu perbuatan pidana juga harus dilihat unsur kesalahan di dalamnya, hal ini sering sekali kita diingatkan sejak S1 ilmu hukum bahwa tiada pidana tanpa kesalahan.
Bila konteksnya pada kasus tom lembong maka harus dilihat apakah ada pemufakatan Jahat atau tidak, bukan hanya soal pelanggaran normatif saja sebagaimana unsur-unsur di dalam pasal tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa jika kasus ini dipandang sebagai political trial tentu perlu juga untuk dibuktikan agar kita tidak hanya dianggap beretorika semata.
Selain itu juga kita harus melihat bahwa pejabat negara juga tidak boleh kebal hukum. Tapi kita juga harus sepakat bahwa tidak semua keputusan yang keliru atau tidak sempurna adalah kejahatan. Kita butuh peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kewarasan logika hukum agar demokrasi dan pemerintahan tetap bisa berjalan dengan sehat.
Ismunanda juga menyampaikan bahwa bila Putusan ini dianggap keliru, perlu kemudian diuji kembali di tingkat banding atau kasasi.
More Stories
MENIMBANG KEBIJAKAN, BUKAN MENGHUKUM:Pembagian Kuota Haji Era Menteri Agama Yaqut dalam Perspektif Hukum
Polres Bogor Sukses Amankan Nataru 2025–2026, Kapolres Sampaikan Apresiasi untuk Seluruh Personel dan Stakeholder
KUHP Baru Resmi Berlaku: Reformasi Hukum Nasional yang Masih Menyisakan Banyak Catatan