22 Oktober 2025

MAHAGANEWS.COM

"Menembus Fakta, Mencatat Kebenaran"

Travel Firdaus Wisata Insani Diduga Memberangkatkan 11 Jamaah Tanpa Mengindahkan Aturan Kementerian Agama

Jakarta, 1 Oktober 2025 – Dunia penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh di Indonesia kembali tercoreng. Travel Firdaus Wisata Insani diduga kuat memberangkatkan 11 jamaah umroh pada tanggal 25 Agustus 2025 tanpa mengindahkan aturan resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.

Padahal, regulasi tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh sudah jelas, baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun pedoman 5 Pasti Umroh Kemenag.

Fakta Keberangkatan 11 Jamaah

Ketika awak media mencoba menghubungi Direktur Utama PT Firdaus Wisata Insani, Siti Ningrum, melalui sambungan telepon selular, nomor tersebut tidak aktif. Namun, saat ditemui di lokasi, Sufi, yang merupakan menantu beliau, membenarkan adanya keberangkatan jamaah.

“Memang betul tanggal 25 Agustus ada keberangkatan 11 jamaah umroh. Karena ada persiapan tiket, hotel, dan lainnya, kami memberikan inap di hotel Jakarta selama empat hari hingga semua siap. Dengan menggunakan tiket keberangkatan one way dan tiket void Garuda, akhirnya jamaah bisa berangkat melaksanakan umroh,” ujarnya.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius. Sesuai aturan pemerintah Arab Saudi dan Kemenag RI, visa umroh hanya bisa keluar apabila sudah ada bukti booking hotel dan tiket pulang-pergi (return ticket). Namun, fakta lapangan menunjukkan jamaah diberangkatkan dengan tiket one way dan bahkan sempat menggunakan tiket void Garuda Indonesia.

Hal ini mengindikasikan adanya celah prosedural yang dimanfaatkan oleh travel tersebut sehingga jamaah tetap bisa diberangkatkan meski aturan dilanggar.

Koordinator Jamaah: “Kami Harus Berangkat”

Seorang koordinator jamaah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan fakta mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa nama Mansyur, yang dikenal sebagai bos travel tersebut, ikut hadir sebelum keberangkatan.

“Sebelum berangkat, Mansyur beserta pengacaranya datang menyampaikan bahwa keberangkatan ditunda. Tapi saya ngotot, karena jamaah semua sudah siap dan harus berangkat. Akhirnya berangkat juga,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, ia juga menambahkan pengakuan soal pinjaman dana darurat untuk membeli tiket keberangkatan.

“Bahkan beliau (Mansyur) menjaminkan satu unit kendaraan R4 merek Cayla hitam sebagai jaminan meminjam uang untuk beli tiket pada saya, pak. Sampai sekarang belum ditebus. Padahal saya pinjam uang itu dari tetangga, dan sekarang tetangga saya sakit, minta dikembalikan uangnya,” tambahnya polos.


Status Travel di Aplikasi Satu Haji

Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pantauan di aplikasi resmi Satu Haji Kemenag RI, Travel Firdaus Wisata Insani sempat dinonaktifkan. Namun, beberapa hari kemudian, status PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) mereka kembali aktif.

Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah travel yang diduga melanggar aturan tetap bisa beroperasi? Apakah ada oknum yang bermain di balik layar?


Undang-Undang yang Dilanggar

Praktik keberangkatan jamaah tanpa prosedur resmi ini jelas bertentangan dengan regulasi. Beberapa aturan yang dilanggar antara lain:

  1. UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  • Pasal 18: Setiap penyelenggara perjalanan umroh wajib memiliki izin resmi dari Menteri Agama.
  • Pasal 92: Melarang penyelenggara melakukan pungutan biaya di luar ketentuan yang ditetapkan.
  1. UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (masih berlaku untuk beberapa ketentuan transisi).
  2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan – bila terbukti melakukan pengelabuan terkait tiket dan fasilitas.
  3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU – bila aliran dana keberangkatan tidak transparan.
  4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang ASN – jika terbukti ada keterlibatan oknum pejabat dalam memuluskan keberangkatan.

5 Pasti Umrah Kemenag yang Diabaikan

Kementerian Agama telah menekankan prinsip 5 Pasti Umrah untuk melindungi jamaah, yaitu:

  1. Pasti Travel-nya – harus terdaftar resmi di Kemenag.
  2. Pasti Jadwalnya – keberangkatan harus jelas, dengan jadwal resmi.
  3. Pasti Terbangnya – menggunakan tiket valid, bukan tiket void atau one way.
  4. Pasti Hotelnya – ada kepastian hotel resmi sesuai paket.
  5. Pasti Visanya – visa hanya keluar dengan prosedur resmi Saudi, bukan cara “jalan belakang”.

Dari kasus ini, terlihat setidaknya tiga poin utama dilanggar, yaitu kepastian tiket, kepastian hotel, dan kepastian visa.

LSM Desak Tindakan Tegas

Kasus ini menuai reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil. Wahidin, Ketua LSM Kampak, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh ditoleransi.

“Kami geram melihat praktik seperti ini. Travel nakal dan oknum ASN yang bermain jelas merugikan jamaah dan mencoreng nama baik penyelenggaraan ibadah. Kemenag harus bertindak tegas, bila perlu bekukan izin travel semacam ini. Jangan sampai travel-travel umroh yang baik ikut tercoreng,” tegasnya.

Menurutnya, Kemenag, kepolisian, hingga KPK harus turun tangan. Jika tidak ada tindakan serius, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah akan hancur.

Kurangnya Pengawasan Kemenag RI

Kasus ini juga membuka kembali perdebatan soal lemahnya pengawasan Kemenag RI. Bagaimana mungkin travel yang sudah dinonaktifkan bisa kembali aktif dalam sistem hanya dalam hitungan hari?

Minimnya transparansi dalam pengawasan travel umroh berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik. Jamaah yang seharusnya dilindungi justru sering kali menjadi korban regulasi yang longgar dan oknum yang memanfaatkan celah hukum

Kasus Firdaus Wisata Insani menjadi cermin buram wajah penyelenggaraan ibadah umroh di Indonesia. Dengan memberangkatkan 11 jamaah tanpa mengindahkan aturan, travel ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik.

Kemenag RI perlu bertindak tegas, membekukan izin travel nakal, menindak oknum yang bermain, dan memastikan prinsip 5 Pasti Umrah benar-benar ditegakkan.

Sebab jika dibiarkan, yang paling dirugikan adalah rakyat kecil yang telah menggadaikan harta demi satu harapan: berangkat umroh dengan tenang, aman, dan sesuai aturan.(tim)