Pekanbaru- Sungguh Nasib ” Malang Tak dapat ditolak ,Mujur Tak Teraih, Betapa Sangat Tragis dan Memilu kan telah dialami oleh Seorang mahasiswi Riau asal Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, Ia menjadi korban pemerkosaan Sopir travel saat dalam perjalanan pulang menuju kampung halamannya.
Sopir berinisal MM (30) tersebut kini telah berhasil diringkus Kepolisian Resor Labuhanbatu pada Jumat (2/4) di rumahnya yang berada di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan pada Sabtu (3/4) membenarkan hal ini.
“Ya, benar sudah ditangkap,” tegas Nya
Melansir dari unggahan akun Instagram @Humas Mapolresta Labuhan Batu pada Sabtu (3/4), berikut kronologi dan modus pelaku selengkapnya.
Kejadian ini berawal saat korban memesan tiket travel untuk pulang ke Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (29/3/2021).
Di hari yang sama, korban dijemput oleh pelaku di kos-kosannya pada pukul 20.00 WIB dengan menggunakan mobil.
Saat itu, korban sempat bertanya kepada pelaku berapa orang penumpang dengan tujuan Kota Rantauprapat. Pelaku pun menjawab ada 4 penumpang dengan tujuan sama.
Pelaku mengajak korban untuk duduk di sampingnya sebelum melakukan perjalanan. Saat itu korban menuruti permintaan pelaku karena Ia tak menaruh curiga.
Pasalnya Ia berpikir penumpang yang lainnya akan dijemput di suatu tempat. Namun, ternyata korban akhirnya sadar kalau pelaku membohongi korban soal empat penumpang lainnya.
Di tengah perjalanan, pelaku pun mulai melancarkan aksi tak senonohnya kepada korban.
Ia bahkan sempat menghentikan mobilnya saat berada di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan melakukan tindakan pencabulan dengan meraba bagian dada korban.
Meski korban sempat melawan, namun pelaku akhirnya berhasil melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan. Hal ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban dan keluarganya.
Pelaku pun dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti dan sudah di periksa secara intensif di Mapolres Labuhanbatu,” Tegas, “Nya
(J. Nst)
More Stories
Polsek Pancur Batu Seser Lokasi Judi, Kanit Reskrim : Sudah Tutup dan Tidak Ada Yang Beroperasi
Cek Lokasi Judi Yang Diberitakan Hasilnya Kosong, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Ingatkan Warga Tidak Ada Yang Bermain Judi Ikan Ikan dan Dadu
Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe.