Tim Mystery Shopper Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI MelakukanOperasi Etik Tangkap Tangan Terhadap Oknum Jurusita. |
20 April 2024

Berita Update Terpercaya

Tim Mystery Shopper Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Melakukan
Operasi Etik Tangkap Tangan Terhadap Oknum Jurusita.

Jakarta,Mahaganews.com-Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada hari Rabu tanggal 17 Mei
2023 sekitar pukul 14.32 WIB bertempat di JPO Jl. Letjen S Parman, Slipi,
Palmerah, Jakarta Barat telah melakukan operasi etik tangkap tangan dalam
rangka penegakan etik terhadap oknum Jurusita pada salah satu pengadilan di
wilayah Jakarta.

Dalam operasi etik tangkap tangan tersebut Tim Mystery
Shopper (MS) Badan Pengawasan telah mengamankan sejumlah uang dari
tangan terperiksa.

Operasi etik tangkap tangan yang telah dilaksanakan oleh Tim MS Bawas
tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pemerasan yang
dilakukan oleh oknum Jurusita dalam proses pengurusan pengajuan
permohonan penundaan eksekusi.

Sesaat setelah dilakukan operasi etik tangkap tangan terhadap oknum
Jurusita tersebut, kemudian yang bersangkutan langsung dibawa ke Kantor
Badan Pengawasan MA RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain
melakukan pemeriksaan intensif kepada terperiksa,

Tim Pemeriksa Bawas juga
melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung terperiksa untuk
memastikan ada tidaknya keterkaitan pihak-pihak tersebut dengan kasus ini
serta untuk memastikan apakah mereka selaku atasan langsung telah
melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan sebagaimana diamanahkan
oleh Perma No. 8 Tahun 2016.

Selain itu Tim Pemeriksa Bawas juga
mengembangkan pemeriksaan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan
kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan kasus ini bisa diusut
dan diperiksa secara tuntas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum Jurusita dinyatakan telah
terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah
Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku.

Panitera Dan Jurusita jo Pasal 5 huruf l jo Pasal 14 huruf h Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil sehingga kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin
berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.

Sedangkan atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti
bersalah membiarkan/tidak melarang atau mencegah terperiksa untuk
melakukan tindakan pemerasan tersebut padahal ia sudah mengetahuinya
sehingga terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah
Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Panitera Dan Jurusita jo Pasal 3 huruf f jo Pasal 11 huruf f Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil, oleh karenanya kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman
disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana
selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)
huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Operasi etik tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim MS Bawas MA RI
ini merupakan perwujudan dari komitmen pimpinan Mahkamah Agung untuk
membersihkan dan memberantas praktik pungli, suap dan korupsi lingkungan
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, sebagai salah satu ikhtiar
untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan
yang agung.

Operasi etik tangkap tangan ini kedepan akan terus digalakkan
dan dilanjutkan secara berkesinambungan keseluruh satuan kerja di bawah
Mahkamah Agung di seluruh Indonesia, sehingga segala bentuk penyimpangan
dari aparatur pengadilan bisa dicegah dan ditangani.

Mahkamah Agung RI juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah
berperan aktif untuk menyampaikan segala bentuk penyimpangan dari
aparatur pengadilan ke Badan Pengawasan MA RI demi terciptanya badan
peradilan yang bersih dan berwibawa.